
Bawaslu RI bantah dugaan tidak profesional dalam sidang adjudikasi Partai Kedaulatan Rakyat

Jakarta (ANTARA) -
Ia melanjutkan pihaknya telah bersikap profesional dan memberikan kepastian hukum pada para pihak terkait di sengketa proses Pemilu 2024 pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu itu karena seluruh tahapan dalam sidang tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Totok, penginputan KTA yang harus dilengkapi KTP dalam satu templat telah diatur dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g angka VI Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Di samping itu, tambah dia, dalam persidangan adjudikasi itu, saksi ahli anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar juga menyatakan pemilu adalah kumpulan dari berbagai tindakan administratif yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara pemilu untuk memberikan kepastian hukum.
Dengan demikian, seluruh tindakan dari para penyelenggara pemilu harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh KPU. Peraturan tersebut bisa dalam bentuk PKPU, keputusan KPU, dan surat edaran.
"Oleh karena itu, menurut para teradu (Bawaslu RI), tindakan KPU atau teradu dalam Perkara Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tidak terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Totok.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran KEPP oleh Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024 diadukan oleh pihak pengadu, yakni Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum mereka R. Indra Priangkasa menyampaikan kliennya menduga Bawaslu RI tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang adjudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu RI, yaitu Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok sebagai teradu VIII sampai XII dinilai mengesampingkan kebenaran formal dan materiil mengenai kelengkapan seluruh bukti dokumen pengadu yang tersimpan dalam 38 flashdisk.
"Teradu VIII-XII juga dinilai membenarkan tindakan teradu I sampai dengan VII berkenaan dengan penginput-an data KTP dan KTA yang seharusnya berada dalam satu templat," ucap Indra.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI bantah dugaan tak profesional dalam sidang adjudikasi PKR
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
