Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Sehingga apa pun putusan-nya dari DKPP, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.
"Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Berita Terkait
Puncak arus mudik libur Natal diperkirakan 24 Desember 2024
Jumat, 22 November 2024 16:22 Wib
Ciptakan pemilu aman dan damai Polres Padang Panjang rakor lintas sektoral
Jumat, 22 November 2024 14:16 Wib
Pemkot Sawahlunto - Forkopimda dan penyelenggara Pemilu perkuat persiapan untuk pemungutan suara
Jumat, 22 November 2024 13:57 Wib
KPU Pariaman masifkan sosialisasi jelang pemungutan suara Pilkada 2024
Jumat, 22 November 2024 11:59 Wib
Profil dan rekam jejak Dewan Pengawas KPK 2024--2029
Jumat, 22 November 2024 8:54 Wib
MTQ XLI-2024 Tk Kota Padang Panjang ajang prestasi dan syiar Islam
Kamis, 21 November 2024 18:06 Wib
Bawaslu Padang Panjang sosialisasikan pengawasan partisipatif Pilkada 2024 (Video)
Kamis, 21 November 2024 16:51 Wib
Komisi III DPR setujui Setyo Budiyanto jadi Ketua KPK 2024-2025
Kamis, 21 November 2024 15:51 Wib