Padang, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, segera melimpahkan kasus dugaan prostitusi via aplikasi dalam jaringan (daring) yang menjerat dua remaja yakni AS (16) dan AP (16) ke pengadilan daerah setempat.
"Proses penelitian berkasnya telah selesai hari ini, dan berkas dinyatakan telah lengkap (P21)," kata Jaksa yang menangani perkara Pitria Erwina, di Padang, Kamis.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, katanya, langsung dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II).
"Secepatnya kasus akan dilimpahkan ke pengadilan, direncanakan besok (Jumat)," katanya.
Dalam kasus itu sebenarnya ada tiga tersangka, yakni Fe (33), AS (16) dan AP (16).
Ketiga orang tersebut diduga merupakan muncikari yang menjual anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual melalui aplikasi dalam jaringan (daring).
Namun proses terhadap AS dan AP sengaja didahulukan mengingat jangka waktu penahanan anak lebih singkat daripada tersangka yang telah dewasa.
Modus yang digunakan para tersangka adalah memasukkan foto korban perempuan yang masih di bawah umur ke aplikasi berbasis daring (online) untuk dipesan pelanggan.
Korban dalam kasus itu sebanyak dua orang dan masih berstatus pelajar yakni A (15), dan Y (15).
Setelah mendapatkan tamu, mereka lalu berperan mengantar serta menjemput korban dari hotel.
Dari setiap transaksi didapatkan bayaran mencapai Rp500 ribu, lalu uang itu dibagi dua antara mucikari dengan korban.
Selain uang, tersangka muncikari juga memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban melalui sistem tukar kamar.
Sehingga kamar yang telah dipesan oleh tamu, bisa dijadikan tempat tidur bagi mereka.
Dari keterangan polisi sebelumnya terungkap bahwa korban pertama kali berkenalan dengan tersangka Fe pada 8 Januari, saat itu tersangka mengajak korban berputar-putar dengan mobil di Padang.
Setelah itu Fe mengenalkan kedua temannya yang lain kepada korban, hingga akhirnya mereka memasukkan foto korban pada suatu aplikasi dan mendapatkan pelanggan pada Jumat (10/1).
Sedikitnya dari 10-12 Januari tersangka telah memberikan tamu untuk korban A sebanyak tiga kali, dan Y lima kali.
Aktivitas kelam itu berakhir ketika tiga pelaku dibekuk Polresta Padang, pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan Gor H Agus Salim. (*)
Berita Terkait
Saksi: SYL bayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 13:18 Wib
KPK periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih soal investasi Rp1 triilun
Rabu, 8 Mei 2024 12:40 Wib
Jokowi tanggapi santai foto dirinya "hilang" di kantor DPD PDIP
Rabu, 8 Mei 2024 12:40 Wib
Presiden Jokowi tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Rabu, 8 Mei 2024 11:39 Wib
Penampakan tambang minyak ilegal di Batanghari
Selasa, 7 Mei 2024 17:52 Wib
Polri ungkap sindikat penipuan libatkan WNA Nigeria
Selasa, 7 Mei 2024 17:48 Wib
Demokrat Pasaman Barat terima tujuh orang bakal calon kepala daerah
Selasa, 7 Mei 2024 16:51 Wib
Pemeriksaan tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI
Selasa, 7 Mei 2024 16:30 Wib