DPMPTSP Padang akui akses menuju Mal Pelayanan Publik cukup sulit

id berita padang, berita sumbar, mal pelayanan publik kota padang,pelayanan publik

DPMPTSP Padang akui akses menuju Mal Pelayanan Publik cukup sulit

Mal Pelayanan Publik Kota Padang (Antara/Iggoy El Fitra)

Padang, (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang mengakui akses menuju lokasi Mall Pelayanan Publik kota Padang yang berada di lantai empat Kompleks Blok III Pasar Raya Padang cukup sulit diakses oleh warga.

"Harus diakui ini menjadi salah satu persoalan karena lokasinya berada di lantai empat sementara di bawah penuh dengan para pedagang di Pasar Raya Padang," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Corri Saidan di Padang, Rabu.

Menurut dia idealnya yang namanya mal itu dalam bayangan publik tempatnya nyaman dan akses menuju ke sana juga mudah.

"Walaupun sudah disediakan tangga landai yang bisa dilewati kendaraan roda empat dan roda dua namun belum optimal," kata dia.

Corri berencana bakal menyediakan lift sebagai akses warga yang mengurus perizinan pada tahun ini namun harus dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan agar tidak disalahgunakan oleh pedagang atau warga untuk keperluan lain.

Mal Pelayanan Publik Kota Padang yang mulai diresmikan pada 29 November 2018 tersebut melayani 36 jenis perizinan.

Ia menyebutkan pada 2018 jumlah izin yang diajukan mencapai 5.064 dan yang diterbitkan 5.082.

Kemudian pada 2019 izin yang diajukan 3.996 dan yang diterbitkan 3.701.

Jenis izin yang paling banyak diterbitkan pada 2019 adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) mencapai 1.249 dan dan Tanda Daftar Perusahaan 1.361.

Sementara jumlah kunjungan langsung pada 2018 9.360 dan pada 2019 turun menjadi 5.709.

Ia menilai salah satu penyebab penurunan kunjungan karena sudah ada aplikasi secara daring sehingga masyarakat yang hendak mengurus izin tidak perlu datang berulang kali.

Selain itu kendala lain yang dihadapi DPMPTSP Kota Padang adalah lokasi kantor yang juga terpisah dengan Mal Pelayanan Publik.

"Kantor DPTMSP saat ini masih berlokasi di Jalan Sudirman bekas bangunan SMAN 1 Padang sementara Mal Pelayanan Publik berada di Pasar Raya Padang," kata dia.

Ia berharap pihak terkait bersama-sama memikirkan lokasi yang lebih strategis sehingga pelayanan yang diberikan berkelas dan lebih optimal untuk kepuasan dan kemudahan masyarakat.

Pada 2020 pihaknya mengeluarkan inovasi baru yaitu memberikan pelayanan pada hari Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB yang sudah dimulai sejak awal tahun.

"Ini untuk mengakomodasi masyarakat yang mungkin kesulitan mengurus izin pada hari kerja," kata dia.