Tiga wanita diduga korban kasus prostitusi di Lubuk Buaya ke Panti Andam Dewi, satu orang masih di bawah umur

id Prostitusi Padang,Andam Dewi,Lubuk Buaya

Tiga wanita diduga korban kasus prostitusi di Lubuk Buaya ke Panti Andam Dewi, satu orang masih di bawah umur

Lokasi prostitusi bekedok kos-kosan di Lubuk Buaya Kota Padang, Sumbar (foto atas). Kedua pelaku ibu dan anaknya yang ditangkap Polda Sumbar diduga menjalankan praktik prostitusi (foto bawah). (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Polda Sumatera Barat mengirim tiga wanita diduga korban kasus prostitusi terselubung di Lubuk Buaya Kota Padang ke Panti Sosial Andam Dewi Kabupaten Solok pada Selasa.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa mengatakan ketiga wanita yang menjadi korban yakni bernisial Y, A dan R.

Menurut dia untuk korban berinisial R merupakan anak di bawah umur yang ada di lokasi saat digerebek petugas di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Jumat (10/1).

Ia mengatakan ketiga korban tersebut setelah diambil keterangan langsung dikirimkan ke Andam Dewi.

"Apabila ada keterangan yang diperlukan akan dipanggil lagi," ujar dia.

Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga agar semua jelas.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan ketika dilakukan penggerebekan pada Jumat (10/1), petugas mengamankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu yakni wanita berinisial H (54) dan anaknya berinisial D (30).

Ia mengatakan sang ibu berinisial H alias Hel sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.

Sementara anaknya berinisial D alias Suc berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yaiti H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia mengatakan aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu.

Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp300 ribu.

Ia menjelaskan praktiknya lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada pelaku H.

Para wanita yang dijual tinggal di rumah itu. Uang dari hasil prostitusi digunakan pelaku H untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban