Polres Agam tangkap kurir narkotika dengan barang bukti terbanyak sejak 2010

id Dwi Nur Setiawan ,penangkapan tersangka narkoba di agam,polres agam,berita agam,berita sumbar

Polres Agam tangkap kurir narkotika dengan barang bukti terbanyak sejak 2010

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan kurir sabu-sabu dan ekstasi di Aula Wibisono Mapolres Agam, Selasa (7/1). (Antara/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap BA (38) kurir narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan jumlah barang bukti terbanyak sejak 2010.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elvis Susilo dan Kabag Humas AKP Nurdin di Lubukbasung, Selasa, mengatakan tersangka BA merupakan warga Lingai, Kecamatan Tanjungraya ditangkap di warung Kelok 1 Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Jumat (3/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 185,51 gram seharga Rp160 juta dan 100 pil ekstasi dengan berat 31 gram seharga Rp20 juta.

"Ini barang bukti terbanyak selama adanya Satres Narkoba Polres Agam," katanya.

Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu dan ekstasi itu dibawa dari Pakanbaru, Riau menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BB 5181 UB.

Tersangka bakal mengantar narkotika itu kepada pengedar di wilayah hukum Polres Agam dan Pasaman Barat dengan upah Rp2,5 juta satu kali antar.

Namun saat berhenti di warung Kelok 1 Kecamayan Tanjungraya, tersangka ditangkap oleh anggota.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu dan tersangka akan melakukan transaksi dengan pengedar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjungraya," katanya.

Ia menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

Rencananya barang bukti itu bakal dimusnahkan dalam waktu dekat setelah pemeriksaan telah selesai dilakukan.

"Kita akan mengembangkan orang yang memesan narkotika itu dan tersangka sudah dua kali mengantar narkotika dari Pakanbaru ke Agam," katanya.

Atas perbuatanya tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Ia mengakui, pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama pada Januari 2020. Sedangkan pada 2019 sebanyak 37 kasus dengan tersangka 43 orang dan pada 2018 sebanyak 29 kasus.

Pihaknya akan meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba dan menindak pelaku agar kasus penyalahgunaan berkurang.

"Saya mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak mereka, agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika itu," katanya. (*)