Polisi ciduk pelaku jual beli senjata api, sita sembilan pucuk senpi dan ratusan butir peluru

id senjata api,pelaku jual beli senjata api,sita sembilan pucuk senpi

Polisi ciduk pelaku jual beli senjata api, sita sembilan pucuk senpi dan ratusan butir peluru

Kapolresta Tangerang, Banten, AKBP Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pelaku jual beli senjata api ilegal. (Antara/Adityawarman)

Tangerang, (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk Ec (42) pelaku jual beli senjata api dan ratusan butir peluru di kediamannya di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan pihaknya mengamankan sembilan pucuk senjata api (senpi) berikut peluru.

"Kami menduga kuat bahwa Ec adalah pelaku jual beli senjata secara ilegal, setelah mendalami keterangan dari berbagai pihak," katanya didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung.

Ade mengatakan Ec memperjualbelikan senjata api jenis Makarov dengan harga sebesar Rp11 juta hingga Rp13 juta per pucuk.

Namun informasi adanya transaksi tersebut kemudian terendus petugas, yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran.

Menurut dia, petugas kemudian mengumpulkan bahan keterangan, setelah itu melakukan penangkapan di tempat kediaman tersangka.

Polisi menemukan dua pucuk senjata api jenis Makarov T-16, satu pucuk Makarov T-11, serta dua pucuk Makarov T-16 yang masih dalam proses perakitan.

Bahkan petugas juga menemukan satu pucuk senjata api jenis Ecoll Special 99 yang juga masih dalam proses perakitan dan satu pucuk jenis "black gun" 917 dan jenis revolver proses perakitan.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu menambahkan petugas juga menemukan satu pucuk "air soft gun" jenis kwc Makarov.

Demikian pula ditemukan delapan unit selinder peluru revolver, serta sebanyak 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter.

Dia mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian dan fokus untuk menelusuri jejaring dan sindikat lainnya.

Polisi menjerat Ec dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan.

Hal tersebut, katanya, karena tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin. (*)