BPJS Kesehatan putus kerja sama dengan RSI Siti Rahmah Padang

id berita padang, berita sumbar, bpjs kesehatan, RS Siti Rahmah, JKN KIS, faskes, FKPT

BPJS Kesehatan putus kerja sama dengan RSI Siti Rahmah Padang

Kepala BPJS Kesehatan cabang Padang Asyraf Mursalina. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak lagi bekerja sama dengan Rumah Sakit Islam Siti Rahmah Padang terhitung 1 Januari 2020 sehingga pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia tidak dapat dilayani mulai 2020.

" Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RSI Siti Rahmah berakhir pada 31 Desember 2019," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina di Padang, Jumat.

Menurut dia alasan tidak dilanjutkannya kerja sama karena tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak untuk melanjutkan perjanjian.

"Jadi kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit itu harus atas dasar suka dan kesepakatan kedua belah pihak," kata dia.

Ia menjelaskan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan ( dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjangka waktu satu tahun, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

"Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk membuat atau menghentikan perjanjian kerja sama dengan faskes," kata dia.

Menurutnya ketika memutuskan untuk bekerja sama dengan faskes, BPJS Kesehatan melakukan beberapa hal diantaranya membuat analisis kebutuhan faskes, melakukan kredensialing dan rekredensialing, serta meninjau ulang tingkat kepatuhan terhadap kontrak serta rekam jejak kerjasama yang sudah terjalin selama ini,

Dalam proses kredensialing dan rekredensialing, BPJS Kesehatan juga melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten kota setempat, asosiasi faskes, organisasi profesi, dan pihak lainnya yang dipandang relevan.

Hal ini untuk memastikan hasil kredensialing atau rekredensialing yang dilakukan obyektif dan mewakili kepentingan semua pihak terkait, ujarnya.

Asyraf memastikan BPJS Kesehatan punya standar untuk bekerja sama lagi dengan faskes, baik perjanjian kerja sama baru maupun pembaharuan.

"Setidaknya faskes tersebut harus lolos dalam penilaian kredensialing untuk kerja sama baru, sedangkan untuk pembaharuan namanya rekredensialing, ditambah hasil dari Walk Through Audit dan faskes juga harus punya track record pelayanan yang baik, tidak pernah mendiskriminasikan peserta JKN-KIS,” kata dia.

Ia menjelaskan kredensialing merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk melakukan kualifikasi terhadap faskes, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Penilaiannya didasarkan pada aspek administrasi mutlak dan aspek teknis. FKRTL jelas tidak akan diperbaharui kerja samanya jika nilai kredensialing berada di bawah 75, untuk FKTP nilai ambang batasnya adalah 60, kata dia.

“Sementara Walk Through Audit adalah suatu cara untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan di faskes mitra BPJS Kesehatan dalam meningkatkan indeks kepuasan peserta. Pelaksanaan Walk Through Audit dilakukan diseluruh faskes tingkat pertama dan lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan selama satu tahun,” lanjut dia.

Terkait rekam jejak pelayanan yang baik menurut Asyraf, menjadi hkeniscayaan bagi mitra BPJS Kesehatan serta menjadi penilaian utama dalam pembaharuan perjanjian kerjasama.

“Kami BPJS Kesehatan diberikan amanah untuk menarik uang iuran dari peserta JKN-KIS, lalu dibayarkan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan melalui kapitasi dan klaim. Sehingga kami wajib menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS melalui faskes yang benar-benar berkomitmen menjalankan visi BPJS Kesehatan, yakni Mewujudkan Program JKN-KIS yang berkualitas tanpa diskriminasi,” ujarnya. (*)