Payakumbuh, (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam membuka pelayanan pembuatan dan memperpanjang paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) lantai satu balai kota Payakumbuh untuk memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Dani Cahyadi di MPP Balai Kota Payakumbuh Kamis, mengatakan pelayanan imigrasi akan mulai beroperasi pada awal Desember mendatang.
"Mulai 2 Desember, pengurusan Imigrasi sudah bisa di MPP Payakumbuh. Masyarakat tidak perlu lagi mengurus ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Baso," katanya.
Namun pengurusan penggantian pengurusan imigrasi di MPP Payakumbuh tersebut bukan melayani setiap hari, melainkan hanya pada hari Senin dan Selasa saja.
"Dibukanya pelayanan ini diharapkan menjadi kabar gembira bagi masyarakat Payakumbuh dan sekitarnya yang sudah lama menantikan kehadiran pelayanan keimigrasi di MPP Kota Payakumbuh," katanya.
Sementara Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz mengatakan adanya pelayanan imigrasi di Payakumbuh memudahkan warganya dalam memperpanjang maupun pembuatan pasport baru.
Ia menghimbau seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Payakumbuh yang ingin melakukan pengurusan pasport sudah bisa langsung datang ke MPP Balai Kota Payakumbuh.
"Mulai 2 Desember, pelayan Keimigrasian di MPP kita sudah mulai beroperasi. Masyarakat sudah bisa melakukan pengurusan disini, dengan membawa semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi," ujarnya.