Solok, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Solok memanggil badan usaha yang belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk diberitahukan manfaat program BPJS TK dan sanksi hukumnya.
"Kami memanggil 90 badan usaha untuk diberikan sosialisasi manfaat dan implementasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solok Donny Haryono Setyawan, di Solok Kamis.
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang dan PP tersebut badan usaha diwajibkan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia berharap, setelah diberi pengertian ini badan usaha segera mendaftar menjadi peserta BPJS TK sehingga tidak perlu tersangkut masalah hukum di kemudian hari.
"Badan usaha yang tidak patuh bisa diberi sanksi administrasi dan pidana karena ini sudah aturan pemerintah dan kami hanya menjalankan kewajiban," ujarnya.
Dalam hal ini Kejaksaan akan berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara dan memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Muhammad Fanani mengatakan, semua aruran tersebut sudah disampaikan secara tertulis kepada perusahaan atau pemberi kerja sebanyak dua kali.
"Kami hanya mengingatkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib kepada seluruh pemberi kerja dari perusahaan berskala mikro, kecil, menengah sampai dengan besar," ujarnya.
Sosialisasi kali ini katanya, pihaknya bersama kejaksaan masih dalam tahap pembinaan dengan memberikan informasi manfaat dan kesadaran hukum sehingga diharapkan tidak perlu diambil tindakan hukum lebih lanjut.
Sosialisasi bersama ini juga disampaikan program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Tujuan dari program-program BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja. (*)