Kisah anak pencari suaka di SD Negeri Pekanbaru, tetap wajib ikuti upacara bendera setiap Senin pagi
Pekanbaru, (ANTARA) - Anak-anak pencari suaka yang kini mengenyam pendidikan di sekolah dasar (SD) negeri di Kota Pekanbaru, Riau, wajib untuk mengikuti upacara bendera pada hari senin dan peringatan nasional lainnya di Indonesia.
Dengan mengenakan baju seragam putih merah, belasan anak pencari suaka yang berstatus pengungsi luar negeri itu ikut di dalam barisan bersama siswa lokal lainnya pada upacara bendera di SDN 159, Pekanbaru, Senin. Mereka terlihat berusaha untuk tertib di dalam barisan, meski begitu ada juga yang terlihat menguap dan bergoyang-goyang sehingga sempat ditegur oleh guru di sekolah itu.
Mereka ikut hormat ketika pengibaran bendera nasional Merah Putih, ikut berdoa bersama dan ikut menyanyi lagu kebangsaan bersama siswa lokal lainnya.
"Mereka harus ikut kebiasaan (upacara) untuk menumbuhkan kecintaan kepada bangsa kita, karena mereka sekolah di tempat kita," kata Kepala Sekolah SDN 159, Ismiati Spd. di Pekanbaru.
Ia mengatakan pihak sekolah tidak membedakan siswa lokal dengan anak pencari suaka dalam semua kegiatan, termasuk saat upacara bendera. Upacara bendera dinilai juga melatih anak-anak untuk disiplin sejak usia dini. Ismiati mengatakan, anak-anak tersebut sudah terbiasa mengikuti upacara bendera di sekolah tersebut.
"Waktu upacara bendera tanggal 1 Oktober peringatan Hari Kesaktian Pancasila mereka juga ikut upacara," katanya.
Menurut dia, ada 20 anak pencari suaka yang kini bersekolah di SDN 159. Paling banyak duduk di kelas 1, yakni ada 12 anak. Di kelas 2 ada lima anak, dan kelas 3 ada tiga anak. Namun, hanya anak pencari suaka di kelas 1 dan kelas 3 yang ikut upacara untuk peringatan hari nasional karena kelas 3 baru masuk sekolah pada pukul 13.00 WIB.
Anak-anak pencari suaka tersebut selama ini tinggal di rumah penampungan di Wisma Orchid yang tidak jauh dari sekolah.
"Setiap pagi mereka diantar oleh orangtuanya pakai sepeda, ada juga yang siswa kelas lebih tinggi berjalan kaki karena tempat tinggal mereka tidak jauh dari sekolah," ujarnya.
Mulai awal Oktober ini, sebanyak 81 anak pencari suaka yang berstatus pengungsi dari luar negeri mulai bersekolah di SD negeri di Kota Pekanbaru.
Ada delapan sekolah yang dinyatakan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sanggup menampung anak-anak pencari suaka. Lokasinya antara lain di SDN 159 ada 20 anak, SDN 56 ada 22 anak, SDN 141 ada delapan anak, SDN 170, SDN 48, SDN 190 dan SDN 182 masing-masing menampung tujuh anak, serta SDN 17 menampung tiga anak pencari suaka.
"Sejauh ini tidak ada kendala karena anak-anak itu sudah banyak yang bisa bahasa Indonesia. Orangtua mereka juga aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah," katanya.
Meski belum meratifikasi Konvensi 1951 mengenai pengungsi, Indonesia telah lama menerima pengungsi dari luar negeri karena alasan kemanusiaan. Bahkan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Pengungsi Dari Luar Negeri. Berdasarkan data UNHCR, atau lembaga PBB yang mengurus pengungsi, ada lebih dari 14.000 orang pengungsi yang kini berada di Indonesia.
Dalam Perpres No.125/2016 memang tidak ada diatur secara spesifik bahwa pencari suaka bisa bersekolah di sekolah negeri. Kebijakan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian pada Ditjen Imigrasi RI, dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Ini adalah pertama kalinya Pemerintah Indonesia memperbolehkan anak-anak pencari suaka untuk bisa bersekolah di SD negeri, dan Kota Pekanbaru dipilih sebagai daerah percontohan. (*)
Dengan mengenakan baju seragam putih merah, belasan anak pencari suaka yang berstatus pengungsi luar negeri itu ikut di dalam barisan bersama siswa lokal lainnya pada upacara bendera di SDN 159, Pekanbaru, Senin. Mereka terlihat berusaha untuk tertib di dalam barisan, meski begitu ada juga yang terlihat menguap dan bergoyang-goyang sehingga sempat ditegur oleh guru di sekolah itu.
Mereka ikut hormat ketika pengibaran bendera nasional Merah Putih, ikut berdoa bersama dan ikut menyanyi lagu kebangsaan bersama siswa lokal lainnya.
"Mereka harus ikut kebiasaan (upacara) untuk menumbuhkan kecintaan kepada bangsa kita, karena mereka sekolah di tempat kita," kata Kepala Sekolah SDN 159, Ismiati Spd. di Pekanbaru.
Ia mengatakan pihak sekolah tidak membedakan siswa lokal dengan anak pencari suaka dalam semua kegiatan, termasuk saat upacara bendera. Upacara bendera dinilai juga melatih anak-anak untuk disiplin sejak usia dini. Ismiati mengatakan, anak-anak tersebut sudah terbiasa mengikuti upacara bendera di sekolah tersebut.
"Waktu upacara bendera tanggal 1 Oktober peringatan Hari Kesaktian Pancasila mereka juga ikut upacara," katanya.
Menurut dia, ada 20 anak pencari suaka yang kini bersekolah di SDN 159. Paling banyak duduk di kelas 1, yakni ada 12 anak. Di kelas 2 ada lima anak, dan kelas 3 ada tiga anak. Namun, hanya anak pencari suaka di kelas 1 dan kelas 3 yang ikut upacara untuk peringatan hari nasional karena kelas 3 baru masuk sekolah pada pukul 13.00 WIB.
Anak-anak pencari suaka tersebut selama ini tinggal di rumah penampungan di Wisma Orchid yang tidak jauh dari sekolah.
"Setiap pagi mereka diantar oleh orangtuanya pakai sepeda, ada juga yang siswa kelas lebih tinggi berjalan kaki karena tempat tinggal mereka tidak jauh dari sekolah," ujarnya.
Mulai awal Oktober ini, sebanyak 81 anak pencari suaka yang berstatus pengungsi dari luar negeri mulai bersekolah di SD negeri di Kota Pekanbaru.
Ada delapan sekolah yang dinyatakan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sanggup menampung anak-anak pencari suaka. Lokasinya antara lain di SDN 159 ada 20 anak, SDN 56 ada 22 anak, SDN 141 ada delapan anak, SDN 170, SDN 48, SDN 190 dan SDN 182 masing-masing menampung tujuh anak, serta SDN 17 menampung tiga anak pencari suaka.
"Sejauh ini tidak ada kendala karena anak-anak itu sudah banyak yang bisa bahasa Indonesia. Orangtua mereka juga aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah," katanya.
Meski belum meratifikasi Konvensi 1951 mengenai pengungsi, Indonesia telah lama menerima pengungsi dari luar negeri karena alasan kemanusiaan. Bahkan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Pengungsi Dari Luar Negeri. Berdasarkan data UNHCR, atau lembaga PBB yang mengurus pengungsi, ada lebih dari 14.000 orang pengungsi yang kini berada di Indonesia.
Dalam Perpres No.125/2016 memang tidak ada diatur secara spesifik bahwa pencari suaka bisa bersekolah di sekolah negeri. Kebijakan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian pada Ditjen Imigrasi RI, dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Ini adalah pertama kalinya Pemerintah Indonesia memperbolehkan anak-anak pencari suaka untuk bisa bersekolah di SD negeri, dan Kota Pekanbaru dipilih sebagai daerah percontohan. (*)