Jakarta, (ANTARA) - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) DKI Jakarta atau KAHMI Jaya mengimbau para mahasiswa kader HMI untuk tidak anarkis menyampaikan aspirasi mereka saat aksi unjuk rasa.
"Aksi boleh saja, cuman jangan sampai mengarah kepada hal-hal yang anarkis," imbau Ketua KAHMI Jaya, Mohamad Taufik dihubungi di Jakarta, Senin.
Taufik juga menegaskan kepada pihak kepolisian untuk menangani para demonstran secara baik, jangan menggunakan cara-cara kekerasan dan amarah untuk menghalau demonstran.
"Kalau itu dilakukan, pasti ada korban yang berjatuhan," ujar anggota DPRD DKI Jakarta itu.
Menurut Taufik, aksi unjuk rasa merupakan gerakan yang dilakukan, ketika semua metode penyampaian aspirasi tidak menemui hasil. Maka aksi itu merupakan jalan terakhir bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat mereka.
Ketua Dewan Penasihat KAHMI Akbar Tanjung menilai aspirasi yang akan disampaikan para mahasiswa dalam aksi demonstrasi pada Senin (30/9), harus diperhatikan pemerintah dan pemegang otoritas kebijakan.
"Kalau mengenai aspirasi dari para mahasiswa, harapan saya tentu aspirasi itu patut diperhatikan oleh para pemegang otoritas di republik kita ini," kata Akbar.
Namun dia meminta kepada para mahasiswa, aspirasi yang akan disampaikannya harus sejalan dengan nilai-nilai idealisme berbangsa dan bernegara.
Polda Metro Jaya memperketat pengamanan dengan memasang kawat berduri di depan gerbang Gedung DPR/MPR RI terkait rencana aksi mahasiswa, Senin.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan petugas juga memasang betob pembatas jalan (MCB) dan "water barrier".
Nasir menyatakan pengamanan, pengaturan arus lalu lintas disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat keamanan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Hal itu terkait dengan rencana aksi mahasiswa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang ditunda anggota DPR RI.
Saat ini juga Ketua DPR RI akan berpidato sebagai salah satu agenda Sidang Paripurna Penutupan periode 2014-2019.
Paripurna juga mengagendakan laporan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait hasil kajian pemerintah atas pemindahan ibukota negara.
Agenda ketiga Rapat Paripurna DPR adalah pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian. (*)