Habibie Wafat, Permudah masyarakat melayat, tiga ruas jalan ganjil genap sementara dihentikan

id Ganjil genap, perluasan aturan ganjil genap, habibie wafat, bj habibie wafat,berita habibie,Hasri Ainun Habibie,Ilham akbar habibie

Habibie Wafat, Permudah masyarakat melayat, tiga ruas jalan ganjil genap sementara dihentikan

Unggahan akun @TMCPoldaMetro mengenai penghentian aturan perluasan ganjil genap terkait wafatnya Presiden RI ketiga BJ Habibie. (Unggahan Twitter @TMCPoldaMetro)

Jakarta, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengatakan tiga ruas jalan yang terimbas aturan perluasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Kamis pagi dihentikan sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan takziah ke rumah duka almarhum Presiden Ketiga Republik Indonesia BJ Habibie.

Hal tersebut disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun resmi @TMCPoldaMetro di media sosial twitter.

Baca juga: Di mata Kemristekdikti, Habibie teladan bagi anak bangsa Indonesia

Baca juga: Kemensos siapkan makam Habibie tepat di sebelah makam istrinya Ainun


Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Rasuna Said, Jalan M.T Haryono, dan Jalan Gatot Subroto.

Meski demikian aturan ganjil genap kembali berlaku pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca juga: Di mata BPPT, Habibie telah mewariskan semangat mencetak lompatan teknologi

Baca juga: Tenda sepanjang 96 meter sudah terpasang di halaman rumah Habibie


Seperti diketahui, pada Rabu (11/9) petang Presiden Ketiga Republik Indonesia BJ Habibie berpulang pada pukul 18.05 WIB di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Saat ini jenazah BJ Habibie disemayamkan di kediaman BJ Habibie di Patra Kuningan tepatnya di Jalan Patra Kuningan XIII blok L15/7 RT 06/RW 04, Kuningan Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca juga: Habibie wafat, petugas haji gelar doa bersama di Tanah Suci

Baca juga: Dewi Fortuna Anwar kenang Habibie sebagai sosok egaliter


Jenazah BJ Habibie akan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 14.00 WIB. (*)