Masyarakat di delapan nagari di Pasaman sudah sadar hukum, buktinya raih penghargaan

id Sadar hukum,Pasaman,Sumatera Barat,Info sumbar,Berita Padang

Masyarakat di delapan nagari di Pasaman sudah sadar hukum, buktinya raih penghargaan

Wakil Bupati Atos Pratama bersama para Walinagari peraih predikat Desa Sadar Hukum. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Sebanyak 8 nagari (desa) di Kabupaten Pasaman, dianugerahi sebagai nagari berpredikat Desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Adapun kedelapan nagari itu, adalah Nagari Alahan Mati, Nagari Sundatar, Nagari Aia Manggih, Nagari Jambak, Nagari Lansekkadok, Nagari Cubadak, Nagari Muara Tais dan Nagari Silayang, kata wakil Bupati Pasaman, Atos Pratamadi Lubuksikaping, Selasa.

Wabup mengapresiasi pencapaian delapan nagari di daerah itu. Menurutnya, tidak mudah mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum. Butuh perjuangan, komitmen dan kerja keras dari semua pihak di nagari.

"Torehan ini adalah prestasi yang menggemberikan kita semua. Delapan nagari di Pasaman meraih predikat sebagai Desa Sadar Hukum dari Kemenkumham. Ini harus terus dipertahankan," katanya.

Dari informasi yang ia peroleh. Kemenkumham, dalam memberikan predikat itu tidaklah mudah. Ada beberapa penilaian yang dilakukan sebelum nagari itu ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Diantaranya, akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan demokrasi serta regulasi.

"Jika nagari dimaksud mampu memenuhi empat hal ini. Maka nagari tersebut baru bisa dikatakan sebagai nagari yang sadar hukum," kata Atos.

Tingkat kesadaran hukum masyarakat di delapan nagari itu terbilang sangat tinggi. Itu tidak terlepas dari upaya adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum.

"Dan, harapan saya keberadaan kelompok Kadarkum ini tetap berlanjut dan terus dibina," katanya.