Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman akhirnya menjawab terkait surat tim kuasa hukum pasangan Calon 02, Mara Ondak-Desrizal perihal kasus hukum pasangan calon 01, Welly-Anggit, Sabtu.
KPU Pasaman lewat pers rilisnya mengatakan bahwa berkenaan dengan surat tim kuasa hukum Pasangan Calon Drs.H. Mara Ondak, MM dan Desrizal, SKM., M.Kes Nomor: 01/A/XI/KH-MODE/2024, Perihal Klarifikasi Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Disamping itu sekaitan dengan berita yang beredar pada beberapa media online tentang pengumuman status hukum salah satu pasangan calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution disampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa Calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution dinyatakan telah memenuhi syarat berdasarkan penelitian Administrasi Persyaratan Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 tentang Persyaratan Calon, diantara persyaratan calon tersebut yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian Republik Indonesia (SKCK) dari Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan dan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat domisili calon, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman atas nama Welly Suheri dan Anggit Kurniawan Nasution untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 13 s/d 14 September 2024.
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman pada rentang waktu masa tanggapan masyarakat yaitu tanggal 15 s/d 18 September 2024, sebagaimana dimuat dalam lampiran I PKPU 8/2024, tidak menerima tanggapan masyarakat terkait status hukum calon Wakil Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
4.Terkait pengumuman status hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman kepada publik, KPU Kabupaten Pasaman tidak memiliki kewenangan, apalagi kewajiban untuk mengumumkan.
Demikian siaran pers ini disampaikan, untuk menjadi perhatian masyarakat ungkap Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, S.Si.
Sebelumnya tim kuasa hukum Pasangan Calon Drs.H. Mara Ondak, MM dan Desrizal, SKM., M.Kes Nomor: 01/A/XI/KH-MODE/2024, menyurati KPU Pasaman perihal Klarifikasi Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Kisruh dugaan adanya salah satu Paslon peserta Pilkada Pasaman, diduga mantan terpidana penipuan kembali mencuat usai debat kedua Paslon kemarin, Selasa (12/11) kemarin.
Hal ini ditegaskan tim kuasa hukum pasangan calon Maraondak-Desrizal dalam jumpa pers yang dilakukan Selasa siang.
Ketua tim kuasa hukum, Zulfikri, bersama rekan lainnya Ilham Efendi, Hendra Saputra, Afriani, Tagor Raudy, dan A. Rahman Pohan menjelaskan, tidak terbukanya informasi dari Paslon tersebut saat mendaftar dengan status terpidana yang pernah dialaminya, diduga kuat merupakan tindakan cacat hukum.
Maka dari itu melalui tindakan resmi melakukan koordinasi dengan KPU Pasaman tentang perihal ini.
Bagaimana bisa salah satu paslon ini bisa mendapatkan Sukrat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bersih, kalaupun memang pernah dipidana, kenapa tidak diumumkan di media massa seperti yang diatur oleh PKPU itu sendiri.
Tidak saja koordinasi dengan KPU Pasaman, tim kuasa hukum juga bakal melaporkan kasus ini langsung ke Bawaslu Pasaman.