Empat menteri yang ditugaskan Presiden bahas perubahan UU Perkawinan
Jakarta, (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden untuk menugaskan empat menteri membahas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama DPR.
"Surat Presiden terbit Jumat (6/9) lalu sehingga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada DPR agar segera mengesahkan perubahan Undang-Undang Perkawinan," kata Yohana dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta, Senin.
Surat Presiden bernomor R-39/Pres/09/2019 tersebut menugaskan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas perubahan Undang-Undang Perkawinan.
Yohana mengatakan negara harus menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta terlindung dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk terlindung dari praktik perkawinan anak.
"Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak sedangkan hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia," tuturnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017, satu dari empat anak perempuan menikah pada usia anak dan setiap tahun sekitar 340 ribu anak perempuan menikah di usia anak.
Dilihat per provinsi di Indonesia, terdapat 23 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas 25 persen.
Dengan menggunakan metode yang berbeda, data BPS 2018 menunjukkan satu dari sembilan perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun menikah pada usia anak.
"Terdapat 20 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas 11 persen. Tertinggi di Sulawesi Barat, yaitu 19 persen dan terendah DKI Jakarta empat persen," katanya. (*)
"Surat Presiden terbit Jumat (6/9) lalu sehingga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada DPR agar segera mengesahkan perubahan Undang-Undang Perkawinan," kata Yohana dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta, Senin.
Surat Presiden bernomor R-39/Pres/09/2019 tersebut menugaskan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas perubahan Undang-Undang Perkawinan.
Yohana mengatakan negara harus menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta terlindung dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk terlindung dari praktik perkawinan anak.
"Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak sedangkan hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia," tuturnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017, satu dari empat anak perempuan menikah pada usia anak dan setiap tahun sekitar 340 ribu anak perempuan menikah di usia anak.
Dilihat per provinsi di Indonesia, terdapat 23 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas 25 persen.
Dengan menggunakan metode yang berbeda, data BPS 2018 menunjukkan satu dari sembilan perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun menikah pada usia anak.
"Terdapat 20 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas 11 persen. Tertinggi di Sulawesi Barat, yaitu 19 persen dan terendah DKI Jakarta empat persen," katanya. (*)