Padang, (ANTARA) - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Peduli Anak Sumatera Barat (Sumbar) menyerukan penolakan terhadap perkawinan usia anak pada peringatan Hari Anak Nasional yang digelar di Padang, Minggu.
Direktur Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Padang, Ramadhaniati menilai dari tahun ke tahun kasus perkawinan usia anak terus meningkat padahal pada sisi lain memiliki banyak dampak negatif.
Ia menyampaikan hal itu pada perayaan hari anak nasional diikuti Forum Anak Sumbar, Ruandu Foundation, Gugah Nurani Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Sumbar dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia.
Dalam kesempatan itu ia mendorong pemerintah melalui DPR untuk mengesahkan perubahan terbatas UU perkawinan khusus pasal 7 dengan menaikan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan dan memperketat dispensasi menikah yang dilakukan sebelum usia minimum.
"Kami juga mendorong Pemprov Sumbar membuat edaran pembatasan usia perkawinan minimal 18 tahun," ujar dia.
Menurut dia salah satu strategi mencegah perkawinan usia anak adalah dengan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi kepada remaja sejak dini yang dimulai dari keluarga.
Selama ini kan kalau bicara pendidikan seks dianggap tabu padahal tidak mengajarkan hubungan intim namun lebih kepada mengenali dan mengetahui tentang tubuh, tambah dia.
Ia mengamati kurikulum biologi di sekolah baru sebatas pengenalan organ reproduksi dan tidak diajarkan bagaimana mencegah terjadi kekerasan seksual.
Sejalan dengan itu Manajer Program Ruandu Foundation Wanda Leksmana mengajak seluruh remaja membangun cita-cita dan mengisi masa remaja dengan kegiatan positif.
"Kami juga meminta pemerintah membuka peluang lebih besar dan menyediakan sarana yang dibutuhkan anak muda dalam mengembangkan potensi dan kreativitas," kata dia.
Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Padang, Heryanto Rustam menyampaikan pihaknya melalui program siaga kependudukan di sekolah berupaya menyosialisasikan pencegahan perkawinan usia anak.
"Idealnya usia perkawinan pada perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun," ujarnya.
Pada peringatan hari anak tersebut peserta menggelar aksi jalan kali di Jalan Khatib Sulaiman Padang dilanjutkan dengan orasi dan pertunjukan kesenian tradisional Minang Randai.
***3***
Berita Terkait
Dua hakim MK beda pendapat terkait perkawinan beda agama
Selasa, 31 Januari 2023 15:26 Wib
Selama ini di ruang abu-abu, Menko PMK: Putusan MK soal nikah beda agama beri kepastian
Selasa, 31 Januari 2023 15:16 Wib
BPS : 24,49 persen perempuan Sumbar kawin pada usia di bawah 19 tahun
Sabtu, 6 Agustus 2022 17:51 Wib
Kemenag Sumbar siapkan fasilitator perkawinan cegah tingginya perceraian
Rabu, 15 Juni 2022 20:21 Wib
Puspaga berperan penting cegah perkawinan usia dini
Sabtu, 24 April 2021 11:30 Wib
Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan
Kamis, 18 Maret 2021 10:53 Wib
Promosi perkawinan anak, ini kata Kowani
Kamis, 11 Februari 2021 8:10 Wib
Warga Padang yang mau "baralek" harap bersegera, setelah 9 November 2020 pesta dilarang
Selasa, 13 Oktober 2020 17:09 Wib