Dua penjual minuman beralkohol divonis tujuh hari pidana kurungan

id Razia Pekat,Satpol PP Payakumbuh,Tipiring,penjual miras dipenjara

Dua penjual minuman beralkohol divonis tujuh hari pidana kurungan

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Devitra (kanan). (ANTARA SUMBAR/Syafri Ario)

Payakumbuh  (ANTARA) - Dua pedagang minuman beralkohol terjerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) usai terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh pada Jumat (23/8).

"Pelaku penjual minuman beralkohol diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Pemberantasan Pekat dan Maksiat," ujar Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Devitra, di Payakumbuh, Selasa.

Devitra mengatakan ini upaya pemko memberantas penyakit masyarakat (Pekat) dan sejauh ini sudah cukup banyak para pelanggar Peraturan Derah (Perda) yang diajukan ke meja hijau.

"Seperti Jumat kemarin, ada sidang tipiring terhadap SS. Penjual minuman beralkohol di Jalan Jeruk, Kelurahan Labuah Basilang. Dia dituntut dari hasil razia yang kami lakukan Kamis," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Payakumbuh mengeluarkan putusannya dan menyatakan SS bersalah serta divonis tujuh hari pidana kurungan.

Dia diberi kesempatan untuk banding dan diberi waktu tujuh hari untuk berpikir sejak putusan sidang.

"Vonisnya tanpa subsider karena ini sudah ketiga kalinya kami mengajukan dia ke pengadilan. Mungkin hakim ingin memberikan efek jera lebih," ucap Devitra.

Pada hari yang sama, sidang tipiring juga dilakukan kepada pelaku penjual miras lainnya.

"Atas nama Nurhayati dengan TKP di Talang. Putusan hakim denda Rp300 ribu karena dia baru kali ini disidang," tutur Devitra.

Untuk memastikan keamanan di tengah masyarakat, pihaknya selalu rutin melaksanakan razia pekat setiap pekannya.

Untuk waktu tentatif dan tidak ditentukan, tujuannya untuk memastikan tidak terjadinya kebocoran jelang razia digelar.