Tuntutan jaksa belum siap, sidang pembacaan tuntutan Joko Driyono kembali ditunda
Jakarta (ANTARA) - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, kembali ditunda hingga tanggal 4 Juli 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Feri P Ekawirya mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan, ditunda lantaran tuntutan yang akan dibacakan masih belum siap.
"Izin majelis hakim yang kami hormati sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya," ujar Ferry.
Ferry mengatakan tuntutan yang akan dibacakan saat ini masih berbentuk draf, sehingga pihaknya memerlukan waktu untuk menyelesaikan draf tuntutan tersebut hingga siap dibacakan.
"Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai, belum final," ucap Ferry.
Sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar pada 4 Juli 2019 tersebut direncanakan akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua majelis hakim Kartim Haeruddin mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk menunda sidang hingga dua hari ke depan.
Namun demikian, dirinya mengingatkan kepada JPU agar segera menyelesaikan proses persidangan, mengingat masa tahanan Joko Driyono yang akan habis pada 24 Juli 2019.
Apabila tenggat waktu tersebut terlewati, sementara putusan sidang belum keluar, maka Joko Driyono dapat dilepaskan dari tahanan demi hukum.
Oleh karena itu, kata dia, perkara pidana ini harus sudah mengeluarkan putusan setidak-tidaknya 10 hari sebelum tanggal 24 Juli.
"Jadi setidak-tidaknya 10 hari sebelum tanggal 24 itu perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan kita itu harus sudah putus. Berarti tanggal 14 harus sudah putus. Selambat-lambatnya tanggal 16," ucap Kartim.
Kartim meminta JPU untuk mengebut proses persidangan berikutnya, mengingat masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum pembacaan putusan, seperti pembacaan pledoi, pembacaan replik dan pembacaan duplik.
"Khawatir ada replik dan duplik. Tapi mudah-mudahan tidak. Sebenarnya kan perkara ini sederhana. Orangnya yang tidak sederhana," ucap Kartim.
Dalam persidangan tersebut Joko Driyono dan penasehat hukumnya tidak terlalu banyak berbicara. Mereka menyetujui dan mengikuti proses penundaan persidangan tersebut.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Joko Driyono, yang semula digelar pada Kamis, 27 Juni 2019, ditunda sampai tanggal 2 Juli 2019.
JPU Masdiding mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU pada hari Kamis, dengan jadwal pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan, ditunda karena hakim akan melaksanakan bimbingan teknis.
"Ditunda sampai tanggal 2 Juli 2019, karena hakim bimtek," kata Masdiding saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/6).
Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).
Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Feri P Ekawirya mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan, ditunda lantaran tuntutan yang akan dibacakan masih belum siap.
"Izin majelis hakim yang kami hormati sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya," ujar Ferry.
Ferry mengatakan tuntutan yang akan dibacakan saat ini masih berbentuk draf, sehingga pihaknya memerlukan waktu untuk menyelesaikan draf tuntutan tersebut hingga siap dibacakan.
"Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai, belum final," ucap Ferry.
Sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar pada 4 Juli 2019 tersebut direncanakan akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua majelis hakim Kartim Haeruddin mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk menunda sidang hingga dua hari ke depan.
Namun demikian, dirinya mengingatkan kepada JPU agar segera menyelesaikan proses persidangan, mengingat masa tahanan Joko Driyono yang akan habis pada 24 Juli 2019.
Apabila tenggat waktu tersebut terlewati, sementara putusan sidang belum keluar, maka Joko Driyono dapat dilepaskan dari tahanan demi hukum.
Oleh karena itu, kata dia, perkara pidana ini harus sudah mengeluarkan putusan setidak-tidaknya 10 hari sebelum tanggal 24 Juli.
"Jadi setidak-tidaknya 10 hari sebelum tanggal 24 itu perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan kita itu harus sudah putus. Berarti tanggal 14 harus sudah putus. Selambat-lambatnya tanggal 16," ucap Kartim.
Kartim meminta JPU untuk mengebut proses persidangan berikutnya, mengingat masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum pembacaan putusan, seperti pembacaan pledoi, pembacaan replik dan pembacaan duplik.
"Khawatir ada replik dan duplik. Tapi mudah-mudahan tidak. Sebenarnya kan perkara ini sederhana. Orangnya yang tidak sederhana," ucap Kartim.
Dalam persidangan tersebut Joko Driyono dan penasehat hukumnya tidak terlalu banyak berbicara. Mereka menyetujui dan mengikuti proses penundaan persidangan tersebut.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Joko Driyono, yang semula digelar pada Kamis, 27 Juni 2019, ditunda sampai tanggal 2 Juli 2019.
JPU Masdiding mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU pada hari Kamis, dengan jadwal pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan, ditunda karena hakim akan melaksanakan bimbingan teknis.
"Ditunda sampai tanggal 2 Juli 2019, karena hakim bimtek," kata Masdiding saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/6).
Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).
Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.