5.000 warga Tiku Lima Jorong bakal duduki perusahaan PT AMP Plantation

id sengketa lahan,sengketa HGU,PT AMP Plantation,Tiku Lima Jorong,Agam

5.000 warga Tiku Lima Jorong bakal duduki perusahaan PT AMP Plantation

Sekretaris KAN Tiku Lima Jorong, Agusmaidi (kiri) didampingi Ketua Bamus Tiku Lima Jorong Harmoni (kanan). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Anak kemenakan Nagari Tiku Lima Jorong dan Bawan ini bakal menduduki perusahaan itu dalam waktu dekat
​​​​​​​Lubukbasug (ANTARA) - Sekitar 5.000 warga Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara dan Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal menduduki perusahaan milik PT AMP Plantation apabila belum menyelesaikan hak ninik mamak atau tokoh adat mereka.

"Anak kemenakan Nagari Tiku Lima Jorong dan Bawan ini bakal menduduki perusahaan itu dalam waktu dekat," kata Sekretaris KAN Tiku Lima Jorong, Agusmaidi didampingi Ketua Bamus Tiku Lima Jorong Harmoni di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan kedatangan massa ini untuk melakukan aksi ujukrasa dalam menuntut hak ninik mamak di HGU 11 Tahun 2004.

Selain menduduki perusahaan PT AMP Plantation, tambahnya, ribuan warga itu juga akan menduduki lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan itu apabila mereka melakukan replanting (penanaman ulang).

"Kita akan mengutus beberapa orang untuk melakukan pertemuan dengan Manajemen PT AMP Plantation agar menunda replanting," katanya.

Ia menambahkan, kedatangan ribuan massa itu merupakan tidak lanjut dari surat yang telah diajukan ke Presiden Direktur PT AMP Plantation.

Surat itu dengan Nomor: 01/GG/TVJ-BWN/01-2019 perihal mohon penyelesaian tanah ulayat Nagari Tiku Lima Jorong dan Bawan di lokasi HGU Nomor 11 tahun 2004.

Akibat surat yang diajukan pada 18 Januari 2019 tidak disikapi, pihaknya kembali melayangkan surat ke Presiden Direktur PT AMP Plantation dengan Nomor: 02/GG/TVJ-BWN/III-2019 tertanggal 25 Maret 2019.

Pihaknya juga melayangkan surat ke Bupati Agam dengan Nomor: 03/GG/TVJ-BWN/V-2019 tertanggal 25 Maret 2019 prihal mohon menyelesaikan tanah ulayat Tiku Lima Jorong dan Bawan di lokasi HGU No 11 Tahun 2004.

"Sampai saat ini surat itu belum disikapi oleh PT AMP Plantation," tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Sekda Agam, Rahman mengatakan surat yang diajukan itu telah disikapi sesuai proses yang berlaku dan melalui kajian dari tim karena menyangkut dengan intansi lain.

Untuk pembahasan secara internal sudah dilakukan dan rapat itu langsung dipimpin Sekda Agam beberapa hari setelah surat masuk.

"Dalam waktu dekat kita akan kembali membahas surat yang diajukan KAN Tiku Lima Jorong dan KAN Bawan," katanya. (*)