Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar 21 ribu dolar Singapura terkait kasus suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21 ribu dolar Singapura. Penghitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK tangkap lima orang terkait kasus suap di Kejati DKI
Baca juga: Jaksa Agung bantah anaknya ikut ditangkap KPK
Sebelumnya, KPK pada Jumat menangkap lima orang terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.
Kelimanya saat ini sedang dalam pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah membenarkan adanya tangkap tangan terhadap dua jaksa itu.
"Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan kejaksaan dalam OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara, ada dua oknum jaksa dan pihak luar," kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Baca juga: Dua jaksa Kejati DKI Jakarta terjaring OTT KPK
Berita Terkait
Kejari Padang usut dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Unand
Rabu, 8 November 2023 18:06 Wib
Kejari Bukittinggi terapkan Restorative Justice untuk dua kasus narkotika
Sabtu, 7 Oktober 2023 11:58 Wib
Perkara RSUD Pasaman Barat, jaksa dakwa AM pidana TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara
Kamis, 21 September 2023 20:27 Wib
Tujuh terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat divonis penjara, jaksa nyatakan banding
Rabu, 21 Juni 2023 9:01 Wib
Kejari Padang buka layanan catatan pidana bagi calon legislatif
Kamis, 11 Mei 2023 19:20 Wib
Jaksa tuntut DS tiga tahun penjara perkara tambang emas ilegal di Pasaman Barat
Senin, 8 Mei 2023 16:25 Wib
Siap-siap pejabat kejaksaan dicopot jika pamer harta
Selasa, 7 Maret 2023 16:34 Wib
Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntuna jaksa
Jumat, 24 Februari 2023 16:32 Wib