Lima orang hasil OTT Yogyakarta diperiksa, siang ini gelar perkara dilakukan di KPK

id KPK, OTT YOGYAKARTA, JAKSA, KEJARI YOGYAKARTA

Lima orang hasil OTT Yogyakarta diperiksa, siang ini gelar perkara dilakukan di KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara intensif lima orang di gedung KPK, Jakarta, Selasa yang telah ditangkap sebelumnya di Yogyakarta, Senin (19/8).

"Pagi ini, lima orang yang diamankan dalam OTT di Yogyakarta kemarin telah dibawa ke gedung KPK dan sekarang dalam proses pemeriksaan secara intensif. Mereka diterbangkan dari Solo pada pukul 06.00 WIB," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Lima orang tersebut terdiri dari unsur satu orang jaksa yang menjabat Jaksa Fungsional yang bertugas di Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dua orang pihak swasta, Kepala Bidang SDA Dinas PUPK Kota Yogyakarta, dan Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta.

"Siang ini gelar perkara akan dilakukan di KPK. Terkait status hukum perkara ini, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka akan diputuskan di forum ini oleh pimpinan setelah mendengar tim penindakan yang melaksanakan tugasnya dalam beberapa waktu belakangan," kata Febri.

Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp100 juta setelah sebelumnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya terjadi transaksi.

Diduga transaksi tersebut terkait dengan sebuah proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (*)