Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan jawaban terhadap perbaikan permohonan tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menghormati Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak (menerima), makanya di pernyataan awal itu kan sudah dijelaskan semua oleh kami bahwa kami menjawab permohonan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap Mahkamah," tutur Arief saat jeda sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Walaupun sejak awal kuasa hukum KPU menolak untuk memberikan jawaban, ucap Arief, hakim MK meminta KPU menyampaikan jawaban serta keberatannya dalam sidang lanjutan.
KPU menyatakan dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan sehingga hal itu tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.
Pada permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara, sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.
"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Mahkamah untuk menilai dan kemudian memutus seadil-adilnya," tutur Arief.
Secara terpisah, kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai KPU gagal membangun narasi menolak perbaikan permohonan karena menjawab seluruh perbaikan permohonan.
"Termohon menolak perbaikan, tetapi menjawab perbaikan. Dia menolak adanya perbaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam permohonan, tetapi sebagian besar argumennya menjawab soal permohonan," kata Bambang.
Berita Terkait
Menaker: Pemerintah sedang kaji penetapan upah minimum
Jumat, 8 November 2024 17:31 Wib
Menaker tegaskan perusahaan wajib patuhi aturan libur dua hari
Jumat, 8 November 2024 17:30 Wib
MK minta pembentuk undang-undang buat UU ketenagakerjaan yang baru
Kamis, 31 Oktober 2024 20:49 Wib
MK: Pasal pengusiran WNA pelaku tindak pidana narkotika konstitusional
Kamis, 26 September 2024 20:00 Wib
Mendaftar di waktu terakhir, Marfendi-Fauzan ungkap berkat Putusan MK
Jumat, 30 Agustus 2024 9:03 Wib
MK segera pelajari peran Anwar Usman pada sidang perselisihan Pilkada
Senin, 26 Agustus 2024 21:03 Wib
Hakim Suhartoyo: MK bersyukur semua pihak patuhi Putusan 60 dan 70
Senin, 26 Agustus 2024 21:03 Wib
Aliansi BEM Sumbar ditemui Ketua DPRD Provinsi Sumbar saat aksi ketiga
Senin, 26 Agustus 2024 19:45 Wib