Tidak ada gugatan ke MK, Bawaslu Dharmasraya: clear

id Bawaslu Dharmasraya,Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ,Pemilu di Dharmasraya,Sengketa Pemilu

Tidak ada gugatan ke MK, Bawaslu Dharmasraya: clear

Koordinator Devisi Pengawasan, Humas, Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Dharmasraya Laila Husni. (Antara Sumbar/Ilka Jensen)

Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menegaskan tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pengisian keanggotaan DPRD Dharmasraya yang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk DPRD Dharmasraya dan DPRD Sumbar Dapil VI sudah clear, tidak ada yang gugat ke MK. Yang digugat ke MK hanya perolehan suara caleg DPR RI Sumbar I oleh PDIP," kata Koordinator Devisi Pengawasan, Humas, Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Dharmasraya, Laila Husni di Pulau Punjung, Jumat.

Meski tidak ada satupun parpol maupun caleg yang menggugat perselisihan hasil pemilu tingkat Kabupaten Dharmasraya, kata dia KPU setempat belum menetapkan caleg terpilih periode 2019-2024.

Bawaslu mengatakan jajarannya akan menunggu langkah lebih lanjut oleh KPU Dharmasraya dan menunggu hasil proses hukum di MK, kata dia.

Terpisah, Katua KPU Dharmasraya, Maradis mengatakan penetapan caleg terpilih DPRD Dharmasraya periode 2019-2024 akan dilakukan paling lambat 3 Juli 2019.

"Jika sampai 1 Juli tidak ada gugutan yang dirigester di MK untuk tingkat Dharmasraya, maka akan ditetapkan pada rentang hari tersebut," katanya.

Ia meminta seluruh parpol dan caleg peserta pemilu di daerah itu agar menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat KPPS hingga KPU.

KPU Dharmasraya juga mempersilakan parpol maupun caleg peserta pemilu yang tidak puas dengan keputusan penetapan perolehan suara pemilu di untuk mengajukan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi, kata dia.

"Kalau ada pihak yang tidak puas lalu menggugat KPU, silakan, itu adalah proses demokrasi," katanya.

Berdasarkan SK KPU Dharmasraya tentang penetapan rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten, tiga parpol yang memperoleh suara tertinggi yaitu PDIP, Golkar, dan PAN.

Adapun jumlah kursi DPRD Dharmasraya yang diperebutkan oleh 16 parpol peserta pemilu 2019 yaitu sebanyak 30, tambah dia. (*)