Jakarta, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong melalui media eletronik yang dilakukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya yang telah menyiarkan berita bohong.
Sebelumnya Ratna mengatakan bahwa wajahnya lebam karena dianiaya dua orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Padahal pada faktanya ia menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna juga berswafoto dengan wajahnya yang terlihat lebam lalu mengirimkan foto tersebut ke beberapa orang, di antaranya adalah Rocky Gerung dan Presiden KSPI Said Iqbal.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6). (*)
Berita Terkait
Jalani dua per tiga masa tahanan, Ratna Sarumpaet bebas bersyarat
Kamis, 26 Desember 2019 15:47 Wib
Polisi sebut Hanum Rais diperiksa terkait kasus Ratna Sarumpaet
Selasa, 28 Mei 2019 17:03 Wib
Berbohong bukanlah tindak pidana, kata ahli pidana
Kamis, 9 Mei 2019 15:14 Wib
Fahri Hamzah jadi saksi di persidangan Ratna Sarumpaet
Selasa, 7 Mei 2019 11:15 Wib
Musisi Tompi jadi saksi persidangan Ratna Sarumpaet
Selasa, 23 April 2019 11:30 Wib
Fadli Zon dituntut dipenjara
Selasa, 9 April 2019 13:57 Wib
AMIEN RAIS JADI SAKSI KASUS HOAKS RATNA SARUMPAET
Kamis, 4 April 2019 15:55 Wib
Ratna Sarumpaet minta maaf pada Amien Rais, minta diizinkan bersalaman dengan Amien
Kamis, 4 April 2019 14:07 Wib