Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan kepada saksi yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa Ratna Sarumpaet, yaitu Fahri Hamzah, Cahaya Nainggolan dan Dr. Frans Asisi sebagai saksi ahli.
Tiba di PN Jakarta Selatan dengan didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan, Ratna berharap bahwa kesaksian Fahri dapat meringankan dakwaan terhadapnya.
Diketahui bahwa sebelumnya Ratna juga mengatakan bahwa Fahri sendiri yang mengajukan diri untuk menjadi saksi dalam persidangannya.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, yaitu ahli bahasa, sosiolog, ahli hukum dan ahli digital forensik yang didatangkan oleh JPU.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Jalani dua per tiga masa tahanan, Ratna Sarumpaet bebas bersyarat
Kamis, 26 Desember 2019 15:47 Wib
Ini dasar Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara
Selasa, 28 Mei 2019 17:07 Wib
Polisi sebut Hanum Rais diperiksa terkait kasus Ratna Sarumpaet
Selasa, 28 Mei 2019 17:03 Wib
Berbohong bukanlah tindak pidana, kata ahli pidana
Kamis, 9 Mei 2019 15:14 Wib
Musisi Tompi jadi saksi persidangan Ratna Sarumpaet
Selasa, 23 April 2019 11:30 Wib
Fadli Zon dituntut dipenjara
Selasa, 9 April 2019 13:57 Wib
AMIEN RAIS JADI SAKSI KASUS HOAKS RATNA SARUMPAET
Kamis, 4 April 2019 15:55 Wib
Ratna Sarumpaet minta maaf pada Amien Rais, minta diizinkan bersalaman dengan Amien
Kamis, 4 April 2019 14:07 Wib