Jakarta (ANTARA) - Ahli pidana Profesor Mudzakir yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Ratna Sarumpaet beranggapan berbohong bukanlah tindak pidana.
"Berbohong itu bukan sebagai tindak pidana," kata Prof. Mudzakir saat menjadi saksi ahli pidana dalam persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut dia, dalam hukum pidana, kebohongan dapat menjadi tindak pidana bila dihubungkan dengan tindakan-tindakan yang dilarang.
"Jadi, kebohongan di sini ranahnya etika, etika publik, moral, personality hidup, dan seterusnya," katanya.
Jika kebohongan itu dilanjut dengan tindakan permintaan maaf, kata Mudzakir, berarti masalah bisa dianggap selesai.
"Karena yang jadi korban kebohongan adalah dirinya sendiri. Reputasi seseorang karena dia bohong, sudah melalui risiko luar biasa dan sanksi yang luar biasa," lanjutnya.
Ia pun lalu mengemukakan bahwa dari risiko dan sanksi yang luar biasa atas kebohongan tersebut, tidak perlu ditambah sanksi yang lain lagi.
"Jadi, permohonan maaf karena melakukan sebuah kebohongan tadi, menurut ahli sudah cukup untuk menyelesaikan perkara kebohongan tadi," kata Mudzakir. (*)
Berita Terkait
Jalani dua per tiga masa tahanan, Ratna Sarumpaet bebas bersyarat
Kamis, 26 Desember 2019 15:47 Wib
Ini dasar Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara
Selasa, 28 Mei 2019 17:07 Wib
Polisi sebut Hanum Rais diperiksa terkait kasus Ratna Sarumpaet
Selasa, 28 Mei 2019 17:03 Wib
Fahri Hamzah jadi saksi di persidangan Ratna Sarumpaet
Selasa, 7 Mei 2019 11:15 Wib
Musisi Tompi jadi saksi persidangan Ratna Sarumpaet
Selasa, 23 April 2019 11:30 Wib
Fadli Zon dituntut dipenjara
Selasa, 9 April 2019 13:57 Wib
AMIEN RAIS JADI SAKSI KASUS HOAKS RATNA SARUMPAET
Kamis, 4 April 2019 15:55 Wib
Ratna Sarumpaet minta maaf pada Amien Rais, minta diizinkan bersalaman dengan Amien
Kamis, 4 April 2019 14:07 Wib