Sarilamak (ANTARA) - Proyek pembangunan Sistem Air Bersih IKK Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota yang menghabiskan uang negara Rp13 miliar tahun anggaran 2013 hingga kini mangkrak dan terbengkalai.
“Menelantarkan proyek senilai Rp13 miliar yang dananya bersumber dari APBN dan APBD yang nota bene bersumber dari rakyat adalah perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggngjawabkan,” kata Ketua LSM Lidik Krimsus Limapuluh Kota/Payakumbuh, Rotman Ucok Silitonga di Payakumbuh, Senin.
Ia mendesak pihak penegak hukum segera mengusut kasus tersebut karena telah merugikan keuangan negara bersumber dari APBN dan APBD Limapuluh Kota tahun anggaran 2013 yang mangkrak dan terbengkalai sejak 6 tahun yang lalu.
Pembangunan Sistem Air Bersih Lareh Sago Halaban tepatnya di Jorong Banjarsari, Nagari Labuah Gunuang kini diselimuti semak belukar.
Dari pantauan di lapangan sejumlah bangunan proyek seperti bangunan kantor, bak intek, bak penampung, serta jaringan pipa induk menuju sumber air menuju puncak Gunung Sago termasuk pemasingan jaringan pipa ke bak penampung, dibiarkan terlantar dan melapuk.
Bahkan bangunan kantor yang pekerjaannya baru tahap kerangka bangunan, tampak sudah diselimuti lumut, semak belukar dan dijadikan kandang sapi oleh warga setempat.
Sedangkan bangunan lainnya berupa bangunan bak intek jaringan pipa induk berdiameter 8 inci yang sudah dipasang menuju sumber air dipuncak Gunung Sago juga dibiarkan terbengkalai.
Seorang warga setempat mengaku bernama Edi menyebutkan bahwa sejak proyek pembangunan Sistem Air Bersih Lareh Sago Halaban di Jorong Banjarsari ini terhenti tidak ada tanda-tanda akan dilanjutkan.
“Sebagian jaringan pipa sudah ada yang dirusak warga dan hilang dicuri pihak tidak bertanggungjawab sedangkan pipa induk meski sudah terpasang namun kondisinya dibiarkan terbengkalai,” ungkap Edi.
Sementara itu Wali Nagari Labuh Gunung, Dt.Paduko Marajo Lelo menyebutkan proyek pembangunan Sistem Air Bersih itu terhenti sejak bermasalah dengan masyarakat karena pembangunan proyek tidak berkoordinasi dengan masyarakat pemilik tanah.
“Sebagai pemerintah nagari, saya tidak mendapat informasi apakah proyek pembangunan Sistem Air Bersih itu akan dilanjutkan, yang pasti, sejumlah pipa yang menumpuk di lokasi, termasuk pipa yang sudah terpasang,” kata K.Dt.Paduko Marajo Lelo.
Sebelumnya kasus ini pernah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh era kepemimpinan Hasbih, SH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan telah memanggil sejumlah saksi.
Namun hampir 6 tahun lamanya proyek pembangunan Sistem Air Bersih itu dibiarkan mangkrak sampai kini tidak ada tanda-tanda proyek yang diduga sarat dengan dugaan korupsi itu akan ditindaklanjuti penyidikannya.