Situng KPU capai 87,66 persen, suara Jokowi-Ma'ruf 75 juta lebih

id Situng KPU, suara Jokowi-Ma'ruf, 75 juta, Pilpres 2019

Situng KPU capai 87,66 persen, suara Jokowi-Ma'ruf 75 juta lebih

Tangkapan layar data Situng KPU Sabtu dinihari pukul 00.15 WIB. (Istimewa)

Jakarta, (ANTARA) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengungguli pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan perolehan suara 75.036.548 suara atau 55,86 persen.

Hal itu berdasarkan data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng) KPU RI, Sabtu dinihari sekitar pukul 00.15 WIB.

Sementara, pasangan calon nomo urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 59.289.266 suara atau 44,14 persen.

Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 15.747.282 atau 11,7 persen.

Situng KPU RI pada pukul 00.15 WIB tersebut telah mencakup 713.003 TPS, 87,66 persen dari total 813.350 tempat pemungutan suara (TPS).

Hingga saat ini, dari 34 provinsi, lima provinsi telah menyelesaikan menyalin data Formulir C1 ke dalam Situng KPU, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

Dari kelima Provinsi tersebut, Jokowi unggul di empat provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 495.510 suara sedangkan Prabowo-Sandi 288.097 suara; Bali, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.34.435 suara sedangkan Prabowo-Sandi 212.577 suara.

Gorontalo, Jokowi-Ma'ruf meraih 369.277 suara sedangkan Prabowo-Sandi 344.653 suara; Sulawesi Barat, Jokowi-Ma'ruf mengumpulkan 474.852 suara sedangkan Prabowo-Sandi 263.345 suara. Prabowo-Sandi unggul di Bengkulu dengan meraih 585.499 suara sedangkan Jokowi-Ma'ruf 582.741 suara.

Sementara itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1. (*)