Lubukbasung (ANTARA) - Ketua Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 13 Lambah, Kecamatan Ampekangkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Ali Akbar (25) meninggal dunia setelah mengeluhkan sesak nafas, Jumat (26/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Zainal Abadi di Lubukbasung, Senin, mengatakan jasad almarhum sempat dibawa ke Puskesmas Biaro Kecamatan Ampekangkek, namun korban sudah meninggal.
Ia menyebutkan sebelum meninggal, almarhum akan menjemput orang tua di Pasar Aua Kuning, Kota Bukittinggi.
Di dalam perjalanan, Ali Akbar mengeluhkan sesak nafas dan beristirahat di salah satu rumah warga.
"Setelah itu almarhum tidak sadarkan diri dan warga membawa ke puskesmas," tegasnya.
TPS tempat Ali Akbar ditunjuk sebagai ketua KPPS tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ia mengakui satu orang penyelenggara di daerah itu meninggal dunia. Sementara 12 orang mengalami sakit dan dua orang keguguran.
Ke 14 orang itu berasal dari KPPS dan PPS. Pada umumnya mereka mengalami kelelahan dan menjalani rawat jalan.
"Ini berdasarkan pendataan yang kami lakukan di 16 kecamatan dan data mereka telah disampaikan ke KPU RI untuk mendapatkan santunan," tambahnya.
Sementara itu, Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam, Okta Muhlia menambahkan enam pengawas dan staf di daerah itu mengalami sakit.
Keenam orang itu berasal dari anggota Panwascam dua orang, staf Panwascam dua orang dan staf Bawaslu dua orang
"Sebelumnya dua orang dirawat inap dan empat orang rawat jalan. Saat ini mereka sudah sembuh dan sudah pulang ke rumah," katanya. (*)