TPS 11 Murao Kalaban pemungutan suara ulang

id Pemungutan Suara Ulang,KPU Sawahlunto,Pemilu 2019

TPS 11 Murao Kalaban pemungutan suara ulang

Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di Kota Sawahlunto. (ANTARA SUMBAR/Taufan Razzak)

Sawahlunto (ANTARA) - Hasil rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara 11 Muaro Kalaban, kata Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey.

Fadhlan di Sawahlunto, Jumat menambahkan, PSU dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu setempat.

"Alasan yang mendasari dilakukan PSU, karena saat penghitungan ditemukan selisih dua surat suara di kotak suara dari jumlah pemilih yang mencoblos," ujarnya.

Ia menyatakan pencoblosan ulang akan dilaksanakan pada 27 April 2019, dan untuk logistik yang diperlukan, pihak KPU sawahlunto sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi.

Sementara itu, untuk pelaksanaan PSU sendiri, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Sawahlunto, Bawaslu dan Kepolisian.

"Dalam pelaksanaan PSU nanti, kami berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari sosialisasi akan dilaksanakan PSU hingga keringanan saat hari PSU, seperti bagi pegawai atau karyawan yang bekerja maupun pelajar untuk diberikan dispensasi," ujarnya.

Untuk Pemilihan Suara Ulang di TPS 11 terdapat 237 orang Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan untuk daftar pemilihan tambahan (DPTb) berjumlah enam orang pemilih dan didaftar pemilih khusus (DPK) dua pemilih, sementara yang menggunakan hak pilihnya hanya 197 pemilih.(*)