Peserta pemilu dan ASN Pariaman deklarasi tolak politik uang

id Deklarasi Anti Politik Uang,Bawaslu Pariaman,Pemilu 2019

Peserta pemilu dan ASN Pariaman deklarasi tolak politik uang

Bawaslu beserta sejumlah perwakilan peserta Pemilu dan ASN pimpin deklarasi tolak politik uang, sara, hoaks, dan ujaran kebencian serta menjaga netralitas ASN, di Pariaman, Sumbar, Kamis (11/4). (Antara Sumbar / Aadiaat M.S)

​​​​​​​Pariaman (ANTARA) - Puluhan perserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan aparatur sipil negara (ASN) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mendeklarasikan tolak politik uang, sara, hoaks, dan ujaran kebencian serta menjaga netralitas aparatur negara.

"Politik uang dapat dihilangkan asalkan ada kesepakatan dari peserta Pemilu," kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumbar Nurhaida Yetti pada sosialisasi pengawasan Pemilu 2019 di Pariaman, Kamis.

Menurutnya politik uang merupakan kejahatan demokrasi yang hukumannya pidana sehingga harus dihilangkan.

Untuk menghilangkan politik uang tersebut diperlukan kesepakatan dari peserta Pemilu agar tidak melakukannya.

Terlebih apabila hal tersebut dibiarkan maka tidak saja merusak demokrasi namun juga negara karena dipimpin oleh orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik.

Sedangkan netralitas ANS diperlukan untuk meminimalisir terjadinya perpecahan pasca-Pemilu apalagi pesta demokrasi yang dilaksanakan juga untuk pemilihan presiden.

"Misalnya sekarang, ada dua pasangan calon presiden yang mana membuat warga Indonesia juga terbagi dua," katanya.

Menurutnya ASN nantinya dapat menetralkan kembali keadaan dan dengan kenetralannya tersebut maka pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan politik uang tersebut merupakan kejahatan demokrasi yang hukumannya bukan hanya pidana dan percobaan namun juga sanksi administratif.

"Sanksi administratif tersebut yaitu hingga pembatasan sebagai daftar pemilih tetap," ujarnya.

Bahkan, lanjutnya jika peserta politik atau calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2019 namun karena melanggar peraturan maka hasilnya akan dibatalkan menjadi daftar calon tetap.

Menurutnya hal tersebut dapat merugikan peserta Pemilu atau caleg karena sudah susah payah berjuang namun kemenangannya harus dibatalkan.