Lubuksikaping (ANTARA) - Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, agar Kecamatan Lubuksikaping dimekarkan menjadi tiga kecamatan tampaknya sulit terwujud dalam waktu dekat.
Pembentukan kecamatan baru ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan, pasalnya, ada sejumlah aturan dan ketentuan perundang-undangan yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika pemekaran kecamatan tetap ingin dilakukan, kata Bupati Pasaman di Lubuksikaping, Rabu.
"Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan," katanya.
Tiga syarat dalam peraturan pemerintah itu, dijelaskan, menyatakan bahwa pembentukan kecamatan baru harus memenuhi syarat administrasi, teknis dan fisik kewilayahan.
"Ketiga syarat itu harus dipenuhi baru pembentukan kecamatan baru dapat dilaksanakan," ujarnya.
Dikatakan, pada pasal 4 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah tersebut, menyatakan bahwa jumlah minimal desa/kelurahan utuk Provinsi di pulau Sumatera paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan. Untuk daerah kota, paling sedikit 5 desa/kelurahan.
"Dan, setiap desa berpenduduk minimal 4.000 jiwa atau 800 KK. Dan, setiap kelurahan minimal 5.000 jiwa atau 1.000 KK," katanya.
Dengan demikian, kata Bupati, Kecamatan Lubuksikaping untuk kondisi sekarang ini belum memenuhi syarat untuk dimekarkan, karena jumlah nagarinya (Desa) belum mencukupi untuk membentuk kecamatan baru.
"Saat ini jumlah nagari di Kecamatan Lubuksikaping sebanyak 6 nagari induk dan 7 nagari berstatus persiapan. Sehingga belum memenuhi syarat untuk kita mekarkan sebagaimana disebutkan pada PP tersebut," katanya.
Namun, Pemkab Pasaman akan tetap berupaya agar pemekaran Kecamatan Lubuksikaping segera terwujud. Caranya, pihaknya akan memfasilitasi pemekaran Nagari Pauah dan nagari lain yang memungkinkan sebagaimana diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan dalam rangka pemekaran Kecamatan Lubuksikaping, kita akan fasilitasi pemekaran Nagari Pauh dan lainnya. Agar syarat jumlah nagari (Desa) untuk pembentukan kecamatan baru terpenuhi," tukasnya.
Sebelumnya, salah satu rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pasaman tahun anggaran 2018 meminta agar Pemkab Pasaman melalui OPD terkait perlu membuat kajian untuk pemekaran Kecamatan Lubuksikaping menjadi tiga kecamatan segera diwujudkan.
"Pemekaran untuk mempermudah layanan terhadap masyarakat dan seiring bertambahnya jumlah penduduk. Pemekaran kecamatan ini sesuai aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPRD," ujar Ketua DPRD Pasaman, Yasri.
Berita Terkait
AWR - MW komitmen percepatan pemekaran Kabupaten Agam
Jumat, 15 November 2024 9:05 Wib
Pemprov Sumbar turunkan tim bahas pemekaran daerah
Jumat, 23 Agustus 2024 16:59 Wib
Pemprov Sumbar turunkan tim pengkajian pemekaran daerah ke Agam
Jumat, 23 Agustus 2024 15:32 Wib
Anggota DPD RI: Pemekaran Kabupaten Agam tingkatkan perekonomian
Jumat, 19 Juli 2024 5:13 Wib
DPRD Agam konsultasi bersama Gubernur Sumbar percepat pemekaran Agam Tuo
Kamis, 18 Juli 2024 16:09 Wib
DPRD Agam: pemekaran kabupaten aspirasi masyarakat sejak puluhan tahun
Senin, 25 Maret 2024 19:02 Wib
Cubadak Barat Nagari pemekaran pertama yang berhasil bangun gedung kantor baru
Rabu, 24 Januari 2024 20:19 Wib
Sekda Provinsi Sumbar : Pemekaran nagari capaian Pasaman Barat
Minggu, 7 Januari 2024 18:44 Wib