Logo Header Antaranews Sumbar

PKS Payakumbuh Dorong Pemkot Revisi Perda Pekat

Kamis, 7 Maret 2013 10:23 WIB
Image Print

Payakumbuh, Sumbar, (ANTARA) - Ketua DPD PKS Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Suparman mendorong pemerintah setempat untuk segera merevisi Perda No 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Kota Payakumbuh. Menurut Suparman di Payakumbuh, Kamis, revisi itu diperlukan karena dinilai belum mampu membuat jera pelaku penyakit masyarakat di Payakumbuh, terutama terhadap wanita pemijat plus-plus yang mulai menjamur di daerah itu. "Warung pijat plus-plus itu sudah pasti akan merusak sendi-sendi moral dan akhlak masyarakat Payakumbuh, karena itu sebelum menjadi bencana harus diberantas secepatnya," kata dia. Dia menambahkan, PKS juga menjadi partai pengusung Wali Kota Riza Falepi pada Pemilu lalu, sehingga komunikasi PKS dengan Pemkot bisa lebih baik. Selain itu, Suparman meminta Pemkot untuk lebih serius menindak pelaku pekat di Payakumbuh sebelum revisi terhadap Perda dilakukan. Sementara itu, Kepala Satpol PP Payakumbuh, Fauzi Firdaus saat dihubungi mengatakan, sanksi Perda No 1 tahun 2003 tersebut maksimal 3 bulan. Namun penerapan sanksi itu perlu dikoordinasikan pula terlebih dahulu dengan instansi penegak hukum. "Sanksi yang belum membuat jera ini memang salah satu kendala kita dalam menegakkan Perda Pekat itu di Payakumbuh," kata dia. (**/mko)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026