Logo Header Antaranews Sumbar

PN Lubukbasung putus 33 perkara pidana awal tahun

Jumat, 1 Maret 2019 14:48 WIB
Image Print
Ketua Pengadilan Lubukbasung, Indrawan. (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubuk Basung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah memutuskan 32 perkara pidana selama Januari-Februari 2019.

Ketua Pengadilan Negeri Lubukbasung, Indrawan di Lubukbasung, Jumat, mengatakan 32 perkara pidana yang diputus itu merupakan perkara pada tahun sebelumnya dan ada juga tahun ini.

"Tunggakan perkara pada 2018 sebanyak 57 kasus dan perkara tahun ini 50 kasus. Kita akan berusaha semaksimal mungkin agar seluruh perkara yang masuk selesai diputus," katanya.

Ia merinci 33 perkara pidana yang selesai itu yakni, narkotika sembilan perkara, pencurian 15 perkara, kejahatan perjudian satu perkara, perlindungan anak tiga perkara.

Sementara penganiayaan satu perkara, penggelapan satu perkara, lalu lintas dua perkara, pemerasan dan pengancama satu perkara.

"Selama 2018, kami memutus 199 perkara pidana," tegasnya.

Ia mengakui, perkara penyakahgunaan narkotika dan perlindungan anak sangat tinggi di Agam.

Pada 2018, tambahnya, sebanyak 62 perkara pidana narkotika yang telah diputus dan pada 2019 sebanyak sembilan perkara. Ini disebabkan Agam merupakan daerah perlintasan.

Sedangkan perkara perlindungan anak 28 perkara pada 2018 dan tiga perkara pada 2019.

"Perkara ini harus menjadi perhatian khsusu sehingga akan berkurang nantinya," katanya.

Tempat terpisah, Kasat Res Narkoba Pokres Agam Iptu Desneri mengatakan, Sat Polres Agam berhasil mengungkap enam kasus selama Januari dan Februari 2019.

Pada Januari, katanya, sebanyak tiga kasus yang diungkap dan Februari tiga kasus.

"Saat ini kita sedang melenglapi berkas kasus tersebut, setelah itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026