Bacabup Agam gugat PAN ke PN Lubukbasung Rp1,5 miliar

id berita agam,berita sumbar,bacabup

Bacabup Agam gugat PAN ke PN Lubukbasung Rp1,5 miliar

Bakal Calon Bupati Agam, Alwisral Imam Zaidallah (kiri) sedang berada di PWI setempat. (antarasumbar/Istimewa)

Gugatan itu saya ajukan ke PN Lubukbasung, Rabu (9/9) pagi dengan Nomor; 25/PDT/6/2030/PN.LBS tertanggal 9 Februari 2020,
Lubukbasung (ANTARA) - Bakal Calon Bupati (Bacabup) Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Alwisral Imam Zaidallah menggugat Partai Amanat Nasional (PAN) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukbasung sebesar Rp1,5 miliar terkait mekanisme seleksi pencalonan bupati dan wakil bupati yang dilakukan partai berlambang matahari terbit itu.

"Gugatan itu saya ajukan ke PN Lubukbasung, Rabu (9/9) pagi dengan Nomor; 25/PDT/6/2030/PN.LBS tertanggal 9 Februari 2020," katanya di Lubukbasung, Rabu.

Ia menjelaskan, gugatan itu ditujukan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumbar sebagai tergugat pertama, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Agam sebagai tergugat kedua dan Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 DPD PAN Agam sebagai tergugat ketiga.

Sebagai bacabup, pihaknya mendaftar secara resmi ke DPD PAN setempat setelah dibuka pendaftaran dengan menyerahkan seluruh berkas dan membayar uang pendaftaran Rp2 juta.

Setelah mendaftar, tambahnya panitia bakal menyurati pihaknya terkait akan ada penyampaian visi dan misi sebagai bakal calon.

Namun semenjak pendaftaran bakal calon pada November 2019 sampai hari ini Rabu (9/9), tidak ada proses apapun dari DPD PAN. Tiba-tiba PAN memutuskan Andri Warman dan Irwan Fikri sebagai calon bupati dan wakil bupati.

"Sementara kami yang mendaftar 11 orang lagi tidak diberitahu dan diabaikan," katanya.

Ia memgakui, dengan kondisi itu pihaknya merasa dipermalukan dan dirugikan oleh PAN.

Untuk itu, Alwisral melakukan gugatan secara perdata ke PN Lubukbasung sebesar Rp1,5 miliar.

"Gugatan itu lebih kecil dari kerugian, karena total kerugian yang saya alami sebesar Rp1.502.400.000 dengan rincian kerugian moril Rp1,5 miliar dan materil Rp2,4 juta," jelasnya.

Ketua Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPD PAN Agam, Syahmendra Putra mengatakan laporan itu hak kontitusi dari Alwisral Imam Zaidallah dan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Saya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus partai dalam menghadapi gugatan itu," ujarnya.

Ia mengakui, tim sudah melakukan seluruh tahapan pendaftaran bakal calon yang akan diusung DPD PAN Agam dengan cara melakukan registrasi bagi 13 calon yang mendaftar.

Ke 13 calon itu telah diserahkan ke DPW PAN Sumbar dan DPW PAN Sumbar menyerahkan ke DPP untuk ditetapkan sebagai bakal calon.

"Untuk penyampaian visi dan misi bakal calon tidak ada kita agendakan," katanya. ***2***