
Pemkab Agam Digugat Warga ke PN Lubukbasung

Lubuk Basung, (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat (Sumbar), digugat oleh ahli waris Suku Piliang Dt Rajo Marah terkait tanah di depan kantor bupati setempat dengan luas sekitar 5.000 meter bujur sangkar. Kuasa Hukum Ahli Waris Suku Piliang Dt Rajo Marah, Yusrizal di Lubuk Basung, Senin, mengatakan, gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Lubukbasung dengan Nomor: 04/.6/2015/)N.LBB tertanggal 23 Februari 2015. Dalam gugatan itu, Pemkab Agam sebagai tergugat pertama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam tergugat kedua dan DPRD Kabupaten Agam tergugat ketiga. "Gugatan ini dilayangkan Adrial Mursal St Rajo Bungsu sebagai penggugat pertama dan Bachrumsyah St Bagindo sebagai penggugat kedua," katanya. Ia menambahkan, dasar penggugat mengajukan gugatan karena ada 24 alasan diantaranya objek gugatan sampai saat ini belum pernah dialih, diperjual belikan, digadaikan dan atau apapun namanya, sehingga terjadi peralihan hak kepada pihak lain. Lalu, objek perkara yang telah dimiliki dan dikuasai secara tidak sah oleh tergugat pertama, berdasarkan sertifikat hak pakai No. 11/Lubuk Basung dengan surat ukur nomor. 1132/LB Basung/2009 tertanggal 11 Februari 2009 seluas 3.040 meter bujur sangkar dan lainnya. Sementara pokok perkara dalam sengketa ini yakni, mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini, menyatakan surat keputusan pengurus Kerapatan Adat Nagari Lubukbasung No 85/KAN-LB/6/5-97 tertanggal 2 Mai 1997 tentang kepastian hak atas tanah calon lokasi pembangunan kantor DPRD tingkat II Kabupaten Agam adalah sah demi hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, menyatakan tanah objek perkara berupa sebidang tanah yang terletak di depan kantor Bupati Kabupaten Agam seluas 5.000 meter bujur sangkar dengan batas sebelah utara dengan tanah Pemkab Agam dan kantor DPRD Kabupaten Agam, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Jendral Sudirman, sebelah timur berbatas dengan kantor DPRD Kabupaten Agam dan sebelah barat berbatas dengan tanah Puri St Rajo Endah merupakan tanah hak adat milik kaum para penggugat. Terkait pembangunan yang dilakukan Pemkab Agam, Yusrizal menambahkan, pihak penggugat tidak akan menghalangi pembangunan itu dan apabila menang di PN nanti, maka tanah itu harus dikembalikan ke penggugat. Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri, mengatakan, pemkab setempat mempersilahkan untuk mengugat sampai proses hukum berjalan. Namun, katanya, Pemkab Agam mempunyai argumen yang kuat menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemkab Agam. "Apabila kami tetap menunda membangun gedung di lokasi itu, kapan waktunya kita untuk melakukan pembangunan," katanya. (*/ari)
Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
