Agam ajukan tiga kasus tipiring ke PN Lubukbasung

id Satpol PP Agam,penyitaan minuman Keras,pemberantasan penyakit masyarakat

Agam ajukan tiga kasus tipiring ke PN Lubukbasung

Anggota Satpol PP Damkar Kabupaten Agam, sedang menyusun minuman keras yang diamankan di Cafe Jamal yang berada di Pasar Padang Baru Lubukbasung, Selasa (2/4) dinihari. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengajukan tiga kasus tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Lubukbasung selama Januari sampai 10 April 2018.

Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Agam, Muhammad Arnis di Lubukbasung, Selasa, mengatakan, ketiga kasus tipiring itu dengan berkas No:BPT/01/III/PPNS-2018 dengan tersangka atas nama Tamarudin, No:BPT/01/IV/PPNS-2018 dengan tersangka atas nama Yohanes dan No:BPT/01/IV/PPNS-2018 dengan tersangka atas nama Sri Warneri.

"Ketiga tersangka ini merupakan pedagang minuman keras yang diamankan Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) setempat saat operasi pekat yang dilakukan pada Maret dan April 2018," katanya.

Ia menjelaskan ketiga pedagang ini dijerat dengan pasal 4 huruf C dan huruf d Jo pasal 13 dan pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.

Dari tiga kasus tersebut, PN Lubukbasung telah memutus perkara pelanggaran Perda No 6 Tahun 2009 atas nama Tamarudin dengan denda Rp2 juta, Kamis (29/3) dan denda tersebut telah disetorkan ke kas daerah.

Sementara berkas berita acara pemeriksaan dua kasus lainnya atas nama Yohanes dan Sri Warneri akan dikirim ke PN Lubukbasung, Kamis (12/4).

"Pemeriksaan kasus ini baru selesai dilakukan dan kita akan melakukan koordinasi dengan koordinator pengawasan (Korwas) PPNS, Rabu (11/4). Apabila sudah dinyatakan lengkap oleh Korwas, maka langsung kita kirim ke PN Lubukbasung," katanya.

Selain tiga kasus ini, pihaknya juga sedang memproses satu pemilik cafe dengan inisial IJ karena diduga menjual minuman keras.

"IJ akan kita panggil dalam waktu dekat untuk membuat berita acara pemeriksaan," katanya.

Menurut dia, pedagang yang diajukan kasus tipiring ke PN Lubukbasung ini merupakan mereka yang telah berulang kali terjaring tim.

Saat itu, tim hanya mengingatkan mereka agar tidak menjual minuman keras. Namun saat tim melakukan operasi, pedagang ini tetap menjual minuman keras dan tidak mengindahkan saran tersebut.

"Ini untuk efek jera bagi mereka agar tidak menjual minuman keras, karena minuman keras telah diatur pada Perda. Dengan cara itu, tidak ada lagi peredaran minuman keras di daerah itu," katanya.

Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Membangun Bersama Membela Bangsa (LSM MBMB) Agam, Lukman, mendukung Satpol PP Damkar setempat yang memproses pedagang minuman keras dan menaikan kasus tipiring ke PN Lubukbasung.

Ini dalam rangka menyelamatkan generasi muda di daerah itu dari minuman keras.

"Kita memberikan apresiasi kepada Satpol PP Damkar dan berharap memperoses seluruh pedagang yang terbukti menjual minuman keras," katanya. (*)