Terdakwa kepemilikan 7,2 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati

id sabu-sabu,sabu-sabu di Kalbar

Terdakwa kepemilikan 7,2 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Sanggau, (Antaranews Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menuntut hukuman mati terhadap M Effendi atau bin Phan Cin Kian terdakwa kepemilikan sebanyak 7,2 kilogram sabu-sabu-sabu dan 21.727 butir ekstasi.

JPU Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalbar, Iman Khilman, saat dihubungi di Sanggau, Kamis, mengatakan tuntutan tersebut karena terdakwa telah memiliki barang haram tersebut, sehingga dituntut hukuman maksimal.

Sidang di Pengadilan Negeri Sanggau tersebut dipimpin oleh hakim ketua I Ketut Somansa, kemudian Albanus Asnanto sebagai hakim anggota I dan Maulana Abdillah sebagai hakim anggota II.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Adityo Utomo mengatakan terdakwa M Effendi terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi beratnya 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana surat dakwaan JPU.

"Untuk sidang selanjutnya akan digelar tanggal 19 Februari 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa," katanya.

Sebelumnya, rekan M Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen yakni Yoyok sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati, sedangkan rekannya Andi Alfen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Suprayogi maupun Andi Alfen ditangkap oleh BNN RI pada 26 Maret 2018 lalu, di wilayah Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7,2 kilogram dan 21.727 butir ekstasi.

Satu tersangka berinisial CU masuk daftar pencarian orang. Diketahui Yoyok sudah tiga kali membawa barang haram tersebut masuk ke Indonesia.

Pada pembawaan barang yang keempat kali ia berhasil diringkus oleh BNN RI di Kabupaten Sanggau, dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dengan kemasan dalam tas besar berwarna hitam dengan lis merah di beberapa bagian. (*)