Tambang minyak ilegal di Lintas Timur Sumatera, Polda Jambi tangkap 10 penambang

id Tambang Minyak Ilegal,Tambang Minyak di Jambi,Polda Jambi

Tambang minyak ilegal di Lintas Timur Sumatera, Polda Jambi tangkap 10 penambang

Lokasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Sarolangun dipasangi police line oleh Kepolisian Resort setempat, Sabtu (29/4). (Antarajambi.com/ Warsun Arbain)

Jambi, (Antaranews Sumbar) - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap sepuluh pelaku penambang minyak ilegal (illegal drilling) di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di kawasan Tempino menuju Muara Bulian, Kelurahan Bajubang Kabupaten Batanghari.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak 20 ton minyak mentah hasil penambangan ilegal.

Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Daniel Yudo Ruhoro melalui Kanit II Tipiter Subdit IV AKP Sahlan Umagapi, di Jambi Rabu, mengatakan, kasus tersebut bisa diungkap setelah adanya kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi yang kemudian dikembangkan sehingga berhasil diungkap.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis dini hari (13/2) sekitar pukul 02:00 WIB. Anggota Subdit IV melakukan pengecekan di lokasi tersebut atas informasi warga dan ternyata benar adanya aktivitas penambangan minyak ilegal yang dilakukan sekelompok orang di kawasan Tempino dan Bajubang Kabupaten Batanghari.

"Tim yang bergerak turun ke lokasi tersebut akhirnya menemukan dan mendapatkan sepuluh unit mobil truk yang sedang mengisi dan memuat minyak ilegal yang rencananya akan dijual ke Palembang untuk diolah menjadi minyak yang dapat dijual untuk mendapatkan keuntungan," kata Sahlan.

Saat ditangkap oleh tim, kesepuluh pelaku tersebut memiliki peran dan tugas masing-masing guna melancarkan bisnis minyak ilegal tersebut di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kesepuluh pelaku atau tersangka yang ditangkap, yaitu Sugianto (40), Suparman (36), Tio (27), Elan, Difiansyah (29), Teddy Hidayat (25), Megi Fernanado (24), Hambali (46) Yudianto (41), semuanya warga Sumatera Selatan, dan dua warga Jambi, yakni Adi Azuar (32) dan Yuiandri (41).

Barang bukti yang diamankan polisi adalah 10 unit mobil pikep, 20 unit tedmon dan minyak mentah sebayak 20 ton.

Akibat perbuatannnya, para pelaku dikenakan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf b UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)