Oknum ASN diduga nyabu, BKPSDM Payakumbuh tunggu hasil proses hukum

id ASN,Narkoba,mpp,payakumbuh

Oknum ASN diduga nyabu, BKPSDM Payakumbuh tunggu hasil proses hukum

Kepala BKSDM Kota Payakumbuh, Yasrizal di Payakumbuh (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, menunggu proses hukum untuk menetapkan sanksi kepada oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahan setempat yang ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu.

"Kami masih menunggu proses hukum yang dilakukan kepolisian terkait penangkapan terhadap oknum ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Payakumbuh," ujar Kepala BKSDM Kota Payakumbuh, Yasrizal di Payakumbuh, Senin.

Ia mengatakan BKPSDM akan melaksanakan sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) setelah pihaknya menerima surat penahanan dari Kepolisian.

Sanksi ASN yang terlibat narkoba dan hal-hal melanggar hukum lainnya, kata Yasrizal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Aturan sanksi untuk hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010," terangnya.

Pada Sabtu (9/2), Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap oknum ASN di Dinas Kesehatan Pemko Payakumbuh, GR (38), karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ia ditangkap di depan teras rumahnya di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuhn Selatan, Kota Payakumbuh.

Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.14 gram dan dua buah bong lengkap dengan peralatannya serta satu unit ponsel merk Iphone warna hitam.

Selain GR, dari pengembangan kasus itu, Satresnarkoba Polres Payakumbuh juga menangkap dua orang yang diduga pengedar RPP (45) dan RA (21) di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa tujuh paket diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,54 gram, dua buah timbangan digital merk HWH warna hitam, uang tunai Rp2,8 juta, satu pak plastik warna bening pembungkus sabu-sabu dan ponsel merk Nokia warna putih hitam. (*)