Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, menunggu proses hukum untuk menetapkan sanksi kepada oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahan setempat yang ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu.
"Kami masih menunggu proses hukum yang dilakukan kepolisian terkait penangkapan terhadap oknum ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Payakumbuh," ujar Kepala BKSDM Kota Payakumbuh, Yasrizal di Payakumbuh, Senin.
Ia mengatakan BKPSDM akan melaksanakan sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) setelah pihaknya menerima surat penahanan dari Kepolisian.
Sanksi ASN yang terlibat narkoba dan hal-hal melanggar hukum lainnya, kata Yasrizal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Aturan sanksi untuk hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010," terangnya.
Pada Sabtu (9/2), Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap oknum ASN di Dinas Kesehatan Pemko Payakumbuh, GR (38), karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap di depan teras rumahnya di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuhn Selatan, Kota Payakumbuh.
Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.14 gram dan dua buah bong lengkap dengan peralatannya serta satu unit ponsel merk Iphone warna hitam.
Selain GR, dari pengembangan kasus itu, Satresnarkoba Polres Payakumbuh juga menangkap dua orang yang diduga pengedar RPP (45) dan RA (21) di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa tujuh paket diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,54 gram, dua buah timbangan digital merk HWH warna hitam, uang tunai Rp2,8 juta, satu pak plastik warna bening pembungkus sabu-sabu dan ponsel merk Nokia warna putih hitam. (*)
Berita Terkait
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib
Pengungkapan pabrik narkoba rumahan di Semarang
Kamis, 4 April 2024 17:52 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Satres Narkoba Polres Padang Panjang tangkap seorang pria penyalahgunaan narkoba
Rabu, 3 April 2024 15:33 Wib
Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika
Rabu, 3 April 2024 15:13 Wib
Pemkab Pasaman Barat sebut penanganan serius terhadap narkoba
Kamis, 21 Maret 2024 15:51 Wib