Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan pelaksanaan Imunisasi Measles dan Rubella (MR) di daerah itu sudah mencapai 63.478 anak atau 58,3 persen dari target 108.000 anak atau menduduki peringkat keempat di Sumbar.
"Capaian ini sudah mencapai separuh lebih dari target, kami optimistis untuk melanjutkannya," kata Kepala Dinas Kesehatan setempat, Sri Efianti di Arosuka, Kamis.
Ia menyebutkan Kabupaten Solok menempati urutan keempat di provinsi, setelah urutan pertama Kabupaten Mentawai dengan 87,7 persen, kedua Sijunjung dengan 76,9 persen, dan ketiga Kota Sawahlunto 62,9 persen.
Menurutnya, pelaksanaan imunisasi memang sedikit terkendala masih adanya pro dan kontra di masyarakat terkait vaksin yang digunakan, tapi sejauh ini alhamdulillah Kabupaten Solok masuk dalam peringkat keempat di Sumbar.
"Imunisasi hampir rata di semua nagari. Nagari yang cukup tinggi partisipasinya Alahan Panjang dan Talang Babungo sudah mencapai 95 persen," katanya.
Meskipun Fatwa MUI sudah menyatakan vaksin MR ini dibolehkan hingga ada vaksin pengganti, namun sebagian masyarakat masih ada yang tidak setuju anaknya diimunisasi.
"Tapi petugas puskesmas tetap bersemangat, walau banyak menghadapi rintangan di lapangan," kata dia.
Dinas Kesehatan masih terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait betapa pentingnya imunisasi ini, dan bahayanya jika anak tidak divaksin.
Jika petugas tidak gigih menjelaskan dan memberi pemahaman, masyarakat akan ragu anaknya untuk di vaksin, ujarnya.
"Kami akan tetap berusaha yang terbaik untuk kelanjutan vaksin MR ini," katanya.
Untuk mencapai target, pihaknya telah meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk OPD lain agar ikut memberikan pengertian ke masyarakat agar anaknya mau diimunisasi.
Petugas imunisasi juga telah diberikan pembekalan, agar dapat meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan.
Dinkes juga sudah menyiapkan komite penanggulangan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) jika ada reaksi yang berbeda dari anak setelah diimunisasi.
Sementara itu, sebelumnya Ketua MUI Sumbar Gurizal Gazahar menekankan bahwa fatwa yang telah dikeluarkan lembaga itu terkait vaksin imunisasi MR Rubella adalah bahwa unsur hukum dari vaksin MR itu haram, namun dibolehkan karena alasan sebab kedaruratan.
Kata "dibolehkan" itu ditafsirkan sebagai pilihan. Artinya tidak ada pemaksaan. Masyarakat boleh memilih mengimunisasi anaknya atau tidak.
"Hormati pilihan masyarakat itu," katanya.
Data Dinas Kesehatan Sumbar, realisasi imunisasi MR Rubella tertinggi di Sumbar pada 2018 adalah Kabupaten Mentawai dengan capaian 87,7 persen dan terendah Kota Bukittinggi 14,23 persen.
Kota Padang yang merupakan ibu kota provinsi realisasinya hanya 51,36 persen. (*)