Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan peserta pemilu yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tidak akan mendapatkan sanksi.
Menurut dia, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diatur sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK.
"Kalau di Undang-Undang, tidak ada kategorisasi khusus. Tidak ada sanksi," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Namun dia menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi baru diberikan kepada para peserta Pemilu jika tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Selain itu menurut dia, penyerahan laporan dana kampanye ini hanya berdasarkan atas komitmen awal dari semua peserta Pemilu.
"Sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan melaporkan sumbangan dana kampanye itu hari ini. Kalau hari ini tidak dilaporkan, maka tidak ada sanksi diskualifikasi," katanya.
Hasyim mengatakan penyerahan LPSDK dilakukan secara serentak di semua kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota sehingga tidak hanya diserahkan oleh partai peserta Pemilu di tingkat nasional.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 2 Januari 2019, adalah jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye, laporan ini yang membuat adalah peserta Pemilu sesuai tingkatannya," katanya.
Dia menjelaskan KPU RI hanya menerima laporan sumbangan dana kampanye dari partai politik tingkat nasional dan juga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Sementara itu menurut dia, untuk peserta Pemilu tingkat provinsi dan calon-calon DPD, LPSDK diserahkan kepada masing-masing ke KPU provinsi sesuai dengan dapil provinsinya.
"Kemudian untuk peserta Pemilu Parpol di kabupaten/ kota, menyerahkannya ke KPU kabupaten/kota. Penyerahan hari ini mulai jam 8 pagi hingga 18.00 WIB," katanya. (*)
Berita Terkait
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib
Ombudsman akui tidak ada laporan masuk terkait pengaduan THR di Sumbar
Selasa, 9 April 2024 17:59 Wib
Dishub Sumbar ingatkan warga tentang bahaya minta sumbangan di jalan
Senin, 8 April 2024 19:41 Wib
Legislator RI Ade Rezki berikan sembako ke ratusan Pasukan Kuning Bukittinggi
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib
Legislator RI Ade Rezki berikan bantuan korban banjir lahar Marapi
Minggu, 7 April 2024 17:35 Wib
Pemkot Payakumbuh terima penilaian WTP untuk laporan keuangan 2023
Jumat, 5 April 2024 14:20 Wib
Komisi VI DPR RI apresiasi peningkatan kinerja keuangan PLN
Jumat, 5 April 2024 4:48 Wib