Padang Panjang musnahkan 6.735 keping KTP-E rusak

id Pemusnahan KTP-E rusak

Padang Panjang musnahkan 6.735 keping KTP-E rusak

Pemusnahan KTP-E rusak dan invalid di Padang Panjang yang dilakukan oleh pejabat daerah setempat sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri. (Antara Sumbar/ Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Pemeritah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, memusnahkan 6.735 keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) rusak dan invalid dengan cara dibakar dilakukan oleh sejumlah pejabat daerah setempat.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Panjang Tuti Abdul Rajab di Padang Panjang, Jumat, mengatakan pemusnahan fisik KTP-E yang sudah rusak dan invalid tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan blangko KTP-E untuk kepentingan tertentu.

Blangko KTP-E yang dimusnahkan terdiri dari 351 keping gagal cetak pada 2018 dan 6.384 keping yang sudah rusak dan mengalami perubahan elemen.

"Pemusnahan ini wujud dari tertib administrasi karena kami mengantisipasi penyalahgunaannya oleh oknum untuk mencari keuntungan sendiri dan sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat," katanya.

Menurutnya saat ini KTP-E rusak yang tercecer lalu ditemukan masyarakat tengah menjadi isu nasional dan dikhawatirkan dapat berdampak buruk mengingat 2019 masyarakat akan mengikuti pemilu presiden dan legislatif.

"Oleh karena itu perlu secepatnya antisipasi sekianya ada oknum yang memanfaatkannya untuk membuat KTP palsu," ujarnya.

Pemusnahan KTP-E rusak sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri dan di Padang Panjang kegiatan itu dilaksanakan usai peringatan Hari Bela Negara, HUT KORPRI, HUT PGRI di Lapangan Anas Karim.

"Karena sudah dimusnahkan dan disaksikan oleh masyarakat, kami harap ini menjadi sebuah kepastian bahwa khususnya di Padang Panjang tidak ada tindakan penyalahgunaan KTP-E karena ditemukan tercecer," katanya.

Tidak lupa dalam kesempatan itu ia mengimbau bagi warga yang sudah di usia wajib KTP, agar segera melakukan perekaman data jika belum melakukannya. (*)