Pemkab Pasaman bertekad wujudkan pemerintah yang bebas KKN

id Wabup

Pemkab Pasaman bertekad wujudkan pemerintah yang bebas KKN

Wakil Bupati Pasaman, H Atos Pratama hadiri sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan workshop aplikasi SPSE versi 4.3, (Ist)

Lubuksikaping (Antaranews Sumbar) - Wujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN, Pemkab Pasaman menggelar sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam kegiatan itu, juga diperkenalkan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) versi 4.3, di gedung pertemuan Syamsiar Thaib, Lubuksikaping, Selasa.

Sosialisasi menghadirkan Ir. Fadli Arif, DESS, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, dari LKPP.

Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama mengatakan, implementasi dari Perpres tersebut membawa suasana baru pada sistem pengadaan secara elektronik (SPSE). Banyak pembaharuan aplikasi pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 itu.

"Mulai dari sisi teknis, penggunaan sampai regulasi yang mengaturnya. Saya berharap, PPK, Pokja dan tim LPSE satu pemahaman tentang perencanaan pengadaan dan Aplikasi SPSE versi 4.3," katanya.

Menurut Atos, lahirnya perpres 16 tahun 2018 dan aplikasi SPSE versi 4.3 itu menjadi momentum bagi pemerintah daerah dalam membangun komitmen dan mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN.

"Jadi Perpres ini memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan usaha mikro dan usaha kecil menengah serta pembangunan berkelanjutan, dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mulai berlaku sejak 1 Juli 2018 lalu itu menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia.

"Tujuan pengadaan berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Setiap rupiah yang dibelanjakan itu harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa," katanya.

Wabup menyebutkan, sebagian besar permasalahan pengadaan terjadi karena lemahnya perencanaan. Perencanaan pengadaan tentu tidak lepas dari peran pejabat penandatangan kontrak (PPK). Pengadaan yang baik dimulai dari perencanaan yang baik pula.

"Dan, proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan memunculkan permasalahan pengadaan diakhir tahun dan berpotensi menjadi temuan auditor atau aparat penegak hukum (APH)," katanya.

Untuk itu, Wabup berpesan, unit kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan.

"Ini penting, karena ULP merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa," katanya.*