Lubuk Sikaping (Antaranews Sumbar) - Bawaslu Pasaman menemukan masih banyak calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang belum memahami beberapa ketentuan kampanye, salah satunya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
STTP merupakan bukti bagi Caleg telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres, kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Rabu.
Jika tidak ada STTP maka kegiatan kampanye para caleg ini bisa dibubarkan.
"Untuk caleg DPRD Kabupaten Pasaman belum ada yang kampanye dengan menggunakan STTP," katanya.
Kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan Capres dan Cawapres dilaksanakan dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Kampanye Pemilu dapat dilakukan lewat sembilan cara, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga ditempat umum.
Berikutnya, lewat media sosial, iklan di media massa cetak, elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
"Ketentuan itu diatur dalam pasal 275 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Rini. *
Berita Terkait
Mantan Caleg di Sumbar tega perkosa anak kandung hingga melahirkan
Kamis, 18 Juli 2024 10:00 Wib
Caleg terpilih belum lapor LHKPN terancam tidak dilantik
Rabu, 17 Juli 2024 9:58 Wib
KPU ingatkan Irman Gusman batas pengumuman jati diri untuk ikuti PSU
Rabu, 19 Juni 2024 16:05 Wib
Berbagi di Idul Adha 2024, Caleg DPRD Sumbar terpilih Bagas salurkan sembilan ekor sapi kurban untuk Tanah Datar
Senin, 17 Juni 2024 16:08 Wib
Polisi tangkap DPO bandar narkoba caleg terpilih
Selasa, 28 Mei 2024 11:57 Wib
Bawaslu: Laporan M Rizal Caleg PAN tidak terbukti
Jumat, 29 Maret 2024 19:17 Wib
KPU soal rencana PDIP tak lantik caleg: Itu kebijakan internal
Rabu, 20 Maret 2024 12:16 Wib
KPU sahkan caleg DPR RI Banten III yang lolos ke Senayan
Kamis, 14 Maret 2024 19:53 Wib