Pekanbaru, (Antaranews Sumbar) - Tim Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai menggagalkan penyelundupan sekitar 10.000 ekor benih lobster di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
"Lokasinya di pelabuhan rakyat," kata Perwira Pelaksana Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Barang bukti benih lobster itu kini berada di
Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru.
Bibit lobster itu saat disita berada di dalam sekitar 54 kantong plastik panjang di lima kotak berpendingin es dari bahan sterofoam.
Satu plastik diperkirakan berisi 200 ekor bibit lobster usia sekitar tiga minggu jenis lobster pasir.
"Total barang bukti mencapai sekitar 10.000 ekor bibit lobster," katanya.
Tim Patroli F1QR Lanal Dumai menggagalkan penyelundupan bibit lobster tersebut pada Sabtu, 20 Oktober pukul 07.30 WIB. Pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan lima kotak pendingin berisi bibit lobster di dermaga rakyat Sungai Piring Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan informasi bahwa akan ada pengiriman bibit lobster dari Provinsi Jambi ke Riau lewat jalur darat. Sekitar 10.800 ekor bibit lobster itu oleh pelaku rencananya diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal cepat.
Namun, pelaku yang menggunakan kapal cepat berhasil kabur.
"Bibit lobster tersebut oleh pelaku diduga akan diselundupkan ke Singapura," katanya.
Diduga Riau hanya menjadi daerah transit dan pintu keluar penyelundupan bibit lobster. Bibit lobster itu diduga akan diselundupkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang gencar memerangi penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Bisnis ekspor ilegal komoditas ini memberi keuntungan berlipat bagi Vietnam, namun mematikan nelayan Indonesia.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
Ekspor lobster yang diizinkan apabila beratnya sudah lebih dari 200 gram. Lobster yang sedang bertelur juga dilarang untuk dijual.
Pelaku yang melanggar aturan itu akan dijerat dengan pidana penjara maksimal lima tahun. (*)
Berita Terkait
Balai karantina ekspor hasil laut Sumbar senilai Rp14,2 miliar
Jumat, 23 Agustus 2024 9:04 Wib
TNI curigai ada dalang di balik penyelundupan benur ke luar negeri
Kamis, 16 Mei 2024 18:17 Wib
Kementerian: Kerja sama budi daya lobster dengan Vietnam hidupkan ekosistem
Senin, 29 April 2024 23:19 Wib
Gubernur minta Sumbar majukan budi daya lobster laut
Kamis, 25 Januari 2024 15:34 Wib
Upaya Sumbar budidayakan lobster untuk perkuat sektor perikanan
Jumat, 17 November 2023 17:03 Wib
Sumbar budi dayakan dua jenis lobster untuk perkuat sektor perikanan
Kamis, 16 November 2023 12:45 Wib
Wagub Audy: Blaster Farmbudi daya lobsterair tawar bukti pengusaha milenial Sumbar bangkit
Kamis, 26 Mei 2022 23:44 Wib
Nikmati bakso herbal lobster tanpa MSG dan bahan pengawet di Kota Padang, disini lokasinya
Selasa, 21 September 2021 19:07 Wib