Tim inovasi Kabupaten Mentawai rekrutmen P2KTD

id Desa mentawai

Tim inovasi Kabupaten Mentawai rekrutmen P2KTD

Seorang warga Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah, Kab. Kep. Mentawai, Sumbar membuat atap rumah (tobad) dari daun rumbia pada Minggu, (13/5). Atap rumbia yang dibuat dari daun pokok buluh rumbia tersebut dijual kepada masyaraka dengan harga Rp2.000 sampai Rp 5.000/ lembar. ANTARA SUMBAR/Patris Sanene/Maril/18

Tuapeijat (Antaranews Sumbar) - Sehubungan dengan Pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) di Kabupaten Kepulauan Mentawai 2018, Tim Inovasi Kabupaten (TIK), membuka rekrutmen untuk tenaga Penyedia Peningkatan Teknis Kapasitas Desa (P2KTD) di daerah itu.

Berkaitan dengan PID tersebut terdapat kegiatan untuk P2KTD, diberikan peluang kepada Lembaga Profesional seperti Universitas, LSM, Asosiasi Profesi.

Selain itu, Perusahaan yang menyediakan Jasa keahlian teknis tertentu yang bergerak di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur Desa.

Salah satu Tim Inovasi Kabupaten di wilayah Mentawai Doni, Rabu, mengatakan masa pendaftaran mulai pada 5-9 Oktober 2018 setiap hari kerja.

“Mulai pendaftaran mulai 5-9 Oktober, di Sekretariat Tim Inovasi Kabupaten Kepulauan Mentawai yang berada di DPMDP2KB Kilometer 10, Desa Bukit Pamewa, Sipora Utara.” katanya.

Berikut persyaratan untuk perekruitan P2KTD, Legalitas Lembaga yang memiliki badan hukum, terdaftar pada instansi terkait, dalam hal ini adalah Kesbangpol, kemudian keberadaan kantor yang jelas.

Kemudian kepengurusan dan tenaga ahli teknis yakni memiliki pengurus aktif, tenaga pelaksana dan tenaga Teknis.

Selanjutnya pengalaman lembaga persyaratannya memiliki pengalaman memberikan layanan teknis, berpengalaman dalam bidang pemberdayaan masyarakat

untuk berpartisipasi dalam P2KTD Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan mengajukan persyaratan.

Tata cara pendaftaran, P2KTD yang berminat mengajukan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh direktur atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Selanjutnya diajukan kepada Ketua TIK – PID atau Kepala DPMDP2KB Kabupaten Kepulauan Mentawai diteruskan kepada Ketua Pokja P2KTD di Kantor DPMDP2KB.

Ketentuan lain adalah melampirkan dokumen seperti profil lembaga, akta pendirian, SITU / SIUP bagi perusahaan, surat keterangan terdaftar pada instansi terkait.

Hal lain hal yang dianggap belum jelas dapat persyaratan dapat menghubungi sekretariat TIK melalui Puji Rahayu, Ketua Pokja – P2KTD Kabupaten Kepulauan Mentawai di nomor 081374261818.