Empat wali nagari di Pesisir Selatan maju Pileg

id Pemilihan Legislatif,Wali Nagari Maju Pileg

Empat wali nagari di Pesisir Selatan maju Pileg

Kepala Bidang Pemerintahan Nagari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Nagari, KB dan Pemberdayaan Perempuan Pesisir Selatan, Yefrizal. (Antara Sumbar/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mencatat empat dari 182 wali nagari (kepala desa adat) di daerah itu maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum 2019.

"Keempat wali nagari itu ialah Wali Nagari Lunang Selatan, Kambang Timur, Surantih serta Duku," kata Kepala Bidang Pemerintahan Nagari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Nagari, KB dan Pemberdayaan Perempuan setempat, Yefrizal di Painan, Kamis.

Keempat wali nagari telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya dan jabatannya pun telah diserahterimakan.

"Untuk sementara jabatan wali nagari diisi oleh aparatur sipil negara dari kecamatan, jabatan itu akan terus diemban hingga dilaksanakannya pemilihan wali nagari berikutnya," katanya.

Pengunduran diri dari jabatan wali nagari merupakan aturan yang mesti ditaati ketika seorang wali nagari maju sebagai bakal calon anggota legislatif.

"Aturan pengunduran diri tersebut selain sudah ada di kabupaten juga ada di Komisi Pemilihan Umum," sebutnya lagi.

Selain wali nagari, anggota badan musyawarah nagari yang ikut sebagai bakal calon anggota legislatif juga diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Hanya saja hingga saat ini pihaknya belum menerima daftar nama anggota badan musyawarah nagari yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif.

"Selain wali nagari anggota badan musyawarah nagari juga diharuskan untuk mengundurkan diri karena keduanya sama-sama menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari anggaran negara," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesisir Selatan, Epaldi Bahar menyebutkan, proses kelengkapan administrasi pengunduran diri dari jabatannya baik sebagai wali nagari ataupun anggota badan musyawarah nagari harus telah dikantonginya satu hari sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif.

"Kami terima paling lambat satu hari menjelang pengumuman DCT pada 20 September 2018," ungkapnya. (*)