Nyaleg, lima wali nagari di Solok mundur

id Pemilihan Legislatif

Nyaleg, lima wali nagari di Solok mundur

Kadis DPMN Kabupaten Solok, Medison (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Medison menyebutkan lima orang wali nagari resmi mengundurkan diri sebagai salah satu syarat untuk bisa mencalonkan diri ke KPU kabupaten Solok.

"Sampai saat ini sudah lima Wali nagari memasukkan surat resmi pengunduran diri untuk maju pada pileg nanti," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari setempat Medison, di Arosuka, Rabu.

Diantara yang resmi mundur yakni Wali Nagari Cupak, Dasril. Wali nagari Sumani, Asyaril Huda. Wali Nagari Sariek Alahan Tigo, Efdizal dan Wali Nagari Surian, Edi Mardin serta Wali Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek.

Pengunduran diri wali nagari tersebut telah diproses. Dua diantaranya sudah resmi melepaskan jabatan diantaranya wali nagari Cupak dan Durian.

"Untuk Nagari Cupak sudah kita tunjuk Penjabatnya (Pj), menyusul nagari Surian dalam waktu dekat, sementara tiga nagari lainnya masih dalam proses," katanya.

Dijelaskannya, sesuai peraturan, bagi wali nagari yang sudah menjadi caleg harus mengajukan permohonan pengunduran diri. Ketentuan serupa juga berlaku untuk anggota Badan Musyawarah Nagari (BMN).

"Sesuai aturan, mengajukan atau tidak mengajukan diri, kalau yang bersangkutan terdaftar sebagai calon legislatif yang ditetapkan KPU, akan kita berhentikan," kata dia.

Dirinya tidak tahu jumlah wali nagari yang berencana maju sebagai anggota DPRD. Kecuali lima orang yang telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis, pihaknya segera memproses untuk kepentingan pendaftaran mereka sebagai Caleg.

"Untuk PJ nya ditunjuk dari pejabat kecamatan, sampai habis masa jabatan Wali nagari yang bersangkutan," ujarnya. (*)