Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Medison menyebutkan lima orang wali nagari resmi mengundurkan diri sebagai salah satu syarat untuk bisa mencalonkan diri ke KPU kabupaten Solok.
"Sampai saat ini sudah lima Wali nagari memasukkan surat resmi pengunduran diri untuk maju pada pileg nanti," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari setempat Medison, di Arosuka, Rabu.
Diantara yang resmi mundur yakni Wali Nagari Cupak, Dasril. Wali nagari Sumani, Asyaril Huda. Wali Nagari Sariek Alahan Tigo, Efdizal dan Wali Nagari Surian, Edi Mardin serta Wali Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek.
Pengunduran diri wali nagari tersebut telah diproses. Dua diantaranya sudah resmi melepaskan jabatan diantaranya wali nagari Cupak dan Durian.
"Untuk Nagari Cupak sudah kita tunjuk Penjabatnya (Pj), menyusul nagari Surian dalam waktu dekat, sementara tiga nagari lainnya masih dalam proses," katanya.
Dijelaskannya, sesuai peraturan, bagi wali nagari yang sudah menjadi caleg harus mengajukan permohonan pengunduran diri. Ketentuan serupa juga berlaku untuk anggota Badan Musyawarah Nagari (BMN).
"Sesuai aturan, mengajukan atau tidak mengajukan diri, kalau yang bersangkutan terdaftar sebagai calon legislatif yang ditetapkan KPU, akan kita berhentikan," kata dia.
Dirinya tidak tahu jumlah wali nagari yang berencana maju sebagai anggota DPRD. Kecuali lima orang yang telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis, pihaknya segera memproses untuk kepentingan pendaftaran mereka sebagai Caleg.
"Untuk PJ nya ditunjuk dari pejabat kecamatan, sampai habis masa jabatan Wali nagari yang bersangkutan," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Kubu oposisi Korea Selatan menang besar dalam pemilu legislatif
Jumat, 12 April 2024 17:52 Wib
Unand terima 183 mahasiswa dari berbagai daerah program pertukaran
Minggu, 25 Februari 2024 5:18 Wib
KPU jelaskan batasan usia petugas KPPS pada Pemilu 2024
Selasa, 12 Desember 2023 17:41 Wib
KPU Pasaman Barat belum terima tanggapan masyarakat terkait DCS anggota legislatif
Rabu, 23 Agustus 2023 11:44 Wib
KPU: Keterwakilan perempuan penuhi calon legislatif Pemilu 2024 di Pasaman Barat
Selasa, 22 Agustus 2023 15:58 Wib
KPU Pasaman Barat: Tanggapan diterima pada 19-28 Agustus terkait DCS
Minggu, 20 Agustus 2023 17:27 Wib
KPU: terjadi pengurangan jumlah bakal calon legislatif di Pasaman Barat
Kamis, 3 Agustus 2023 16:22 Wib
15 Parpol telah ajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif
Sabtu, 15 Juli 2023 8:52 Wib